Sempat Kabur Ke Depok, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Cimahi
Kota Cimahi,Suara Pakta.Com- Pelaku pembunuhan yang berinisial SF berhasil di ringkus jajaran Polres Cimahi, di duga telah membunuh perempuan warga Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi dengan sadis.
Terduga Pelaku SF terbilang cukup sadis dalam membunuh korbannya, yakni denga cara memukul kepala korban dengan benda tumpul dan menusuk lehernya menggunakan sebuah gunting.
Hal tersebut diketahui dari hasil otopsi RS Sartika Asih yang disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi Pers, Rabu (2/4/2025).
“Kejadian ini diketahui pada 17 Maret 2025, saat itu yang menemukannya adalah keluarga korban yang saat ke rumahnya tercium bau busuk,” ungkap Tri Suhartanto.
Tri melanjutkan, keluarga bersama warga sekitar kemudian mendobrak pintu dan menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa tanpa busana, dengan sejumlah luka lebam serta mulut tersumpal handuk.
Selain itu, sadisnya pelaku dalam menghilangkan nyawa korban juga terlihat dari gunting yang masih menancap pada bagian leher korbannya.
“Dari hasil visum dan otopsi oleh tim Dokkes RS Sartika Asih, diketahui korban diperkirakan telah meninggal antara 72-96 jam sebelum ditemukan. Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025,” sambung Tri.
Masih terkait hasil visum dan otopsi, Kapolres Cimahi membeberkan jika penyebab kematian korban adalah akibat terjadinya pendarahan dan kerusakan pada bagian otak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memeroleh keterangan dari 10 orang saksi, polisi akhirnya mengejar terduga pelaku SF yang sering berpindah tempat, bahkan hingga ke Kota Depok.
“Alhamdulillah pada Sabtu 29 Maret 2025, pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku yang mengaku berinisial SF di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat,” kata Tri Suhartanto.
Saat ditangkap, pelaku sedang bersama seorang perempuan mengisi bensin di SPBU tersebut. Polisi mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk jaket yang masih terdapat bercak darah.
Hal lain yang menguatkan SF sebagai pelaku pembunuhan sadis tersebut, adalah beberapa perhiasan milik korban yang masih berada di tangan pelaku, seperti anting dan kalung batu akik.
“Artinya, pelaku sudah tidak bisa memiliki alibi lain karena barang buktinya mengarah,” jelasnya.
Pelaku yang disangkakan dengan Pasal 339, atau Pasal 338, atau Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHPidana, terancam hukuman 20 tahun penjara. (Rustandi)
Posting Komentar