Sebanyak 55 Juru Parkir Resmi Binaan Dishub Kota Cimahi
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Tugas Juru Parkir (Jukir) di Kota Cimahi tidak hanya mengelola parkir dan menarik retribusi. mereka juga memiliki peran dalam menjaga keamanan, kebersihan, dan keselamatan masyarakat.
Hal tersebut di sampaikan Wali Kota Cimahi Letkol Purn Ngatiyana saat menghadiri pembinaan dan Sosialisasi juru Parkir Kota Cimahi, di Gedung A Pemkot Cimahi, Selasa (18/03/2025).
"Jukir bukan hanya soal retribusi, tetapi juga harus membantu masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan yang diparkir," ujar Ngatiyana
Ia juga mengingatkan agar jukir on-street di Cimahi dapat lebih peduli terhadap masyarakat, seperti membantu pejalan kaki menyeberang jalan atau menolong anak-anak.
"Kalau ada helm pengendara yang basah, misalnya, jangan dibiarkan begitu saja. Hal-hal kecil ini bisa meningkatkan kenyamanan warga," tambahnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi, M. Nur Effendi, menjelaskan bahwa sesuai aturan lalu lintas, parkir hanya diperbolehkan di jalan kota. Sementara itu, jalan nasional dan jalan provinsi tidak diperuntukkan untuk parkir.
"Jukir resmi memiliki rompi khusus dari Dishub Kota Cimahi, surat tugas, dan name tag yang diperbarui setiap enam bulan," jelasnya.
Dishub Cimahi telah menetapkan 44 titik parkir resmi dan 19 ruas jalan yang dapat digunakan. Namun, Alun-Alun Cimahi kini sudah menjadi kawasan pedestrian, sehingga parkir tidak diperbolehkan di area tersebut.
"Untuk area depan Puskesmas, masih diperbolehkan untuk parkir," tambahnya.
Dalam upaya menertibkan parkir liar, Dishub Cimahi bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam operasi gabungan bulanan. Selain itu, pemantauan dilakukan setiap hari untuk memastikan hanya jukir resmi yang beroperasi.
"Kalau ada jukir ilegal tanpa surat tugas yang menggunakan atribut parkir, atribut tersebut akan kami sita," tegasnya.
Saat ini, terdapat 55 juru parkir resmi binaan Dishub Cimahi yang rutin diberikan sosialisasi mengenai administrasi retribusi, pelayanan masyarakat, serta ketertiban lalu lintas.
Retribusi parkir wajib disetorkan maksimal dalam 1x24 jam, dengan target tahunan sebesar Rp850 juta. Sistem kerja jukir disesuaikan dengan titik parkir dan zonasi masing-masing, termasuk jam kerja dan hari operasional yang berbeda-beda.
Dishub Cimahi mengakui adanya tantangan dalam memberikan edukasi kepada jukir. Oleh karena itu, pendekatan dilakukan secara bertahap agar lebih efektif.
"Kami memahami kondisi di lapangan, sehingga edukasi diberikan perlahan agar bisa diterapkan dengan baik," pungkasnya.(Rustandi)
Posting Komentar