Satreskrim Polres Cimahi Berhasil Menangkap Ketua Bawaslu KBB Karena Narkoba
Kota Cimahi,Suara Pakta.Com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat pesta sabu bersama dua orang temannya di Rancapanggung, Kecamatan Cililin, KBB pada Rabu (5/3/2025).
Kedua rekan Riza yakni Taupan Yuwono (TY), dan Rian Irawan (RI). Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 0,84 gram sabu beserta alat hisap narkotika jenis sabu (bong).
Pengungkapan kasus narkoba yang menjerat ketua Bawaslu KBB ini berawal dari pengejaran pelaku pengedar narkotika di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin oleh jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba yakni Sidik Permana (SP), Alifia Nurfizal (AP), dan Eka Kayla Saputra (EKS)
"Mereka satu keluarga, ada paman dan keponakan, sebagai pengedar dan kurirnya. SP merupakan bandarnya, sementara AP dan EKS merupakan kurir," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Dari tangan tersangka pengedar narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,94 gram.
"Sabu tersebut didapat dari saudara T yang masuk DPO (daftar pencarian orang), yang merupakan kakak kandung dari SP untuk diedarkan. Kemudian sabu tersebut oleh SP direcah atau dibagi menjadi paketan kecil," ujar Tri.
Menurut Tri, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka sudah mengedarkan sabu sekitar 4 bulan. "Kami akan terus kembangkan," ucapnya.
Lebih jauh dikatakannya,sebelum diamankan, para tersangka sudah berhasil mengedarkan sabu tersebut sebanyak 2 paket di daerah Rancapanggung Cilin pada Rabu (5/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
SP mengakui telah menyuruh 2 keponakannya AP dan EKS untuk menjual sabu tersebut ke depan rumah yang berlamat di daerah Rancapanggung Kec. Cililin dengan cara ditempel. Kemudian Unit III Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 3 orang pembeli narkotika, yakni RNF, TY, dan RI.
"Mereka teman kuliah, di antaranya ada seorang pengacara, pemilik rumah, dan ketua Bawaslu di KBB," ungkap Tri.
Tri mengatakan jika ketiga tersangka ini merupakan pemakai. "Mereka memesan (sabu) kepada saudara SP. Kita kembangkan, saat ditangkap mereka sedang mengkonsumsi sabu-sabu tersebut," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama seumur hidup. Serta denda paling sedikit Rp1 milyar, paling banyak Rp10 milyar.
"Untuk pemakai kita kenakan pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumanya pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar Tri. (Rustandi)
Posting Komentar