Polsek Cimahi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan
Kota.Cimahi-Suara Pakta. Com- Unit Reskrim Polsek Cimahi telah ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan, dimana waktu kejadian pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekitar pukul 16.44 WIB, yang bertempat di kampung Cigugur Tengah RT 01 RW 10 Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi Jawa Barat.
WS selaku korban yang merupakan warga Kampung Cigugur Tengah RT 01, RW 10 Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi, melaporkan langsung ke kepolisian setempat.
Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan.S.H menyampaikan dari barang bukti dan olah TKP kami menemukan 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pelunasan 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor, 1 (satu) lembar Kwitansi No.20.052.21.03341 untuk Pelunasan, 1 (satu) lembar Kwitansi No.20.052.21.03341 untuk Deposit Pelunasan Yamaha/N-Max, 1 (satu) lembar Kwitansi Pelunasan Yamaha, 1 (satu) lembar Bukti Transfer tanggal 10 April 2023 pukul 16:44:00 WIB Ke No.Rekening Bank Sinarmas 0055758689 atas nama inisial FSO senilai Rp.1.500.000 ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada hari Senin tanggal 10 April 2023 sekira pukul 16.44 WIB di Kampung Cigugur Tengah RT 01 RW 10 Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan tersebut dilakukan oleh inisial RS dan FSO terhadap korban inisial WS terangnya.
Kompol Donny menegaskan Pelaku melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan tersebut dengan cara pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai karyawan dari PT.Barama (jasa penagihan yang mendapat kuasa atau mitra dari PT.Summit Oto Finance) untuk melakukan penagihan atau menyelesaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik korban yang menunggak cicilannya dengan nilai yang harus dilunasi/dibayarkan senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), namun pada saat itu korban menyampaikan baru memiliki uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan pada saat itu korban menyampaikan agar diserahkan uang senilai Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tersebut terlebih dahulu tegasnya.
Dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sampai dengan 2 (dua) minggu dijanjikan buku BPKB kendaraan tersebut akan keluar, namun sampai saat ini setelah uang tersebut dan BPKB kendaraan tersebut hingga mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Setelah menerima laporan "kami mengecek TKP, meminta keterangan saksi-saksi, melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara dan mengamankan barang bukti serta memeriksa tersangka dan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Ancaman hukuman 5 (lima) tahun". Pungkas Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan. S.H. ( Rustandi)
Posting Komentar