Kurang Dari 1 Bulan,Reserse Polres Cimahi Ungkap 15 Kasus Narkoba
Cimahi, Suara Pakta.Com- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Selama bulan Ramadan 2025, berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 15 kasus dengan total 20 tersangka. Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT) berbagai jenis.
Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 543,07 gram sabu, 14,98 gram ganja, 264,36 gram tembakau sintetis, 131 butir psikotropika, dan 832 butir OKT berbagai jenis.
"Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp 5 miliar, sehingga apabila kita rasiokan dengan jumlah penduduk, ini bisa menyelamatkan sebanyak 500.000 jiwa," ujar Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Senin (24/3).
Menurut Tri, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama periode bulan Ramadan kurang lebih 1 bulan kurang, mulai Maret 2025 dengan jumlah 15 kasus dengan tersangka 20 orang.
Adapun rincian kasus dan tersangka sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka tersebut yakni sabu sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka, ganja sebanyak 1 kasus 3 tersangka, tembakau sintetis 5 kasus 5 tersangka, psikotropika 2 kasus 2 tersangka, dan OKT sebanyak 1 Kasus dengan 2 tersangka.
"Dari 15 kasus ada 1 kasus yang sudah tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan, dan 4 kasus dilakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu)," katanya.
Menurut Tri, dari 15 kasus yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba ini ada 1 kasus yang sangat menonjol, yakni atas nama tersangka Izroil alias Rian yang tertangkap basah mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Cimahi, pada Rabu (19/3) dini hari. Izroil ditangkap di Parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat dengan barang bukti sebanyak 532 gram atau setengah kilogram lebih sabu.
Tri menjelaskan, Izroil membawa paket sabu dari daerah Bekasi. Di hari itu, Izroil akan menemui seseorang yang akan mengambil paket sabu yang disimpan dalam sebuah helm.
"Pelaku menenteng helm masuk ke dalam rumah sakit sambil menunggu pengambil paket tersebut," katanya.
Izroil mengantarkan sabu tersebut atas suruhan orang dengan inisial B dengan imbalan uang tunai sebesar Rp7.500.000.
Selain itu, Izroil juga kerap mendapatkan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan imbalan Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
"Tersangka ini atas perintah atau suruhan inisial B yang sudah ketahui identitasnya kita selidiki, B beroperasi di dalam sebuah lapas, kita tidak sampaikan detil kita masih penyelidikan," ujarnya.
Tri menegaskan bahwa Izroil merupakan pemain lama dengan status residivis. Polisi menjerat Izroil dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 Tahun dan atau seumur hidup dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 milyar dan maksimum denda ditambah 1/3," pungkasnya. (Rustandi)
Posting Komentar