Reserse Narkoba Polres Cimahi Berhasil Sita 96 Miras Di Berbagai Tempat
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Menjelang bulan suci Ramadhan Reserse Narkoba Polres Cimahi melaksanakan Operasi Minuman Keras (Miras) di Jl. Sadarmanah, Kelurahan. Leuwigajah, Kecamatan. Cimahi Selatan, pada hari Kamis malam tanggal 27 Februari 2025.
Dari oprasi tersebut Reskrim berhasil menyita 96 botol Miras Berbagai Merk.
2 (dua) botol Atlas;
2 (dua) botol Kawa-kawa;
2 (dua) botol AO Mild;
4 (empat) botol Intisari;
2 (dua) botol Anggur Hijau;
2 (dua) botol Ao Besar;
2 (dua) botol Ao Kecil;
3 (tiga) botol Joker;
1 (satu) botol Api;
1 (satu) botol Anggur Merah;
3 (tiga) botol Amer Kecil;
17 (tujuh belas) botol Arak Bali;
20 (dua puluh) botol Ciu;
35 (tiga puluh lima) botol Leci.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP tanwin Nopiansah mengatakan bahwa hasil dari penyitaan barang buklkti Minuman Keras diamankan di gudang Sat Narkoba.
"Menjelang Bulan Suci Ramadhan kami berharap wilayah hukum polres Cimahi, kabupaten Bandung Barat dan kota Cimahi
Sudah tidak ada lagi warung yang menjual minuman keras. Kami berupaya keras untuk menyisir warung-warung yang berjualan miras agar pada saat bulan Ramadhan masyarakat dalam menjalankan puasa dengan khusu.
"Saya berharap masyarakat bekerja sama dengan aparat kepolisian apabila ada yang masih menjual Miras segera melaporkan kepada kami, kamis lansung menindaklanjuti," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar