Kapolres Cimahi Gelar Jum'at Curhat, Berikan Pemahaman Tentang Ideologi Pancasila
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com- Untuk mengetahui keluh kesah masyarakat tentang layanan Kepolisian serta Situasi Kamtibmas di Wilayahnya, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., melakukan kegiatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan di Kampung Pasir Muncang Desa Cijenuk Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat, Jum'at (21/02/2025).
Dalam kesempatannya Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan terkait Ideologi Pancasila, ia menjelaskan bahwa Polisi sebagai aparat keamanan negara memiliki peran penting untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, dengan memberikan pelayanan yang adil, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban masyarakat.
"AKBP Tri menegaskan, Polisi harus netral dalam politik dan berperan sebagai penjaga stabilitas demokrasi dan berkewajiban menjaga keamanan selama pemilu, melindungi kebebasan berpendapat, serta menegakkan hukum secara adil,"terangnya.
Hak Asasi Manusia (HAM) AKBP Tri menjelaskan bahwa Polisi adalah garda terdepan dalam menegakkan HAM melalui pelayanan yang adil dan humanis. Selain itu, Polisi juga harus menghindari tindakan diskriminasi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyiksaan. Polisi juga wajib mengayomi masyarakat tanpa membedakan status atau latar belakang.
"Lanjut AKBP Tri, sebagai aparat negara, polisi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan serta melindungi masyarakat. Dengan memegang teguh nilai-nilai Pancasila, prinsip demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM, ujarnya.
Saya berharap polisi dapat menjadi pengayom masyarakat yang berintegritas tinggi, sejalan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera.
"Dalam hal ini kami petugas kepolisian khususnya di polres Cimahi melakukan Binluh pada sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP maupun SMA serta Koordinasi dengan Disdik Kota Cimahi dan Kab Bandung Barat, tutur AKBP Tri.
Saat di singgung terkait cara pembuatan SKCK, AKBP Tri memaparkan, Untuk membuat SKCK sekarang melalui secara online, bagi masyarakat Kota Cimahi dan KBB bisa langsung mendownload aplikasi Polri Super App yang tersedia di Play Store atau App Store.
"Kemudian kata AKBP Tri, kalua sudah mendownload silahkan masuk ke aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan cara login ke akun yang sudah didaftarkan, pilih menu SKCK, pilih opsi ajukan SKCK, Isi dan lengkapi formulir dan dokumen yang diperlukan, lakukan pembayaran, unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui email, cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui email kemudian bawa bukti pembayaran dan persyaratan ke kantor polisi terdekat dan serahkan ke petugas SKCK, terangnya.
Salah satu warga yang bertanya terkait cara membuat STNK yang hilang, Kapolres Cimahi AKBP Tri menjelaskan langkah pertama haru buat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat, iklankan kehilangan di media cetak radio dan buktikan dengan kuitansi pembayaran iklan.
"Kemudian lanjut AKBP Tri, apabila sudah melaporkan kehilangan dan sebagainya siapkan KTP asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy, surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian bermaterai, kemudian kunjungi kantor Samsat sesuai dengan registrasi kendaraan, lakukan cek fisik kendaraan, isi formulir, serahkan semua dokumen yang menjadi syarat, cek blokir dan pajak kendaraan, Buat STNK baru, bayar administrasi setelah itu ambil STNK baru,"tandasnya.(Rustandi)
Posting Komentar