Anggota Kepolisian Kota Cimahi Pantau Aksi Unjuk Rasa FPPB KASBI di PT. Bapintri
Kota Cimahi Suara Pakta.Com - Polsek Cimahi Selatan dan Polsek Cimahi melakukan pemantauan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Serikat Buruh FPPB KASBI Kota Cimahi di depan PT. Bapintri, yang berlokasi di Jl. Mahar Martanegara No. 99, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah. Aksi ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.50 WIB dengan jumlah massa sekitar 150 orang, dipimpin oleh Siti Eni (Ketua FPPB KASBI Kota Cimahi) dan Yuningsih (Ketua PBB KASBI PT. Bapintri). Kamis (06/02/2025).
Tampak hadir pula Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Doni Irawan, Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Herianto, AKP Dimas Pambudi, S.T.K., S.I.K. (Kasat Intelkam Polres Cimahi), AKP Taufik (Kasat Samapta Polres Cimahi) Iptu Bambang Sumantri (Kanit Sosbud Polres Cimahi) Febi Perdana, S.Sos (Kasi HI Disnaker Kota Cimahi) Teguh, Heru, dan Fadli (HRD PT. Bapintri), Anggota Polres Cimahi, Polsek Cimahi Selatan, Unit Intel Kodim 0609/Cimahi, Denintel Kodam III/Slw, serta Babinsa Kelurahan Cigugur.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Cimahi Selatan AKP Yudhi Herianto mengatakan, masa buruh menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain: Menolak pembayaran pesangon PHK karyawan PT. Bapintri yang dilakukan dalam jangka waktu 4 tahun. Menolak pembayaran pensiun dalam jangka waktu 4,5 tahun. Meminta usia 56 tahun sebagai acuan perhitungan pensiun. Menuntut pembayaran iuran BPJS, Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meminta pembayaran sisa upah dan cuti tahunan karyawan yang belum dibayarkan.Meminta pemberian THR tahun 2025.
"Masa yang melakukan aksi demo menggunakan alat peraga seperti, Bendera dan seragam organisasi, Sound system,1 unit mobil komando, dan 50 unit kendaraan roda dua, ucap AKP Yudhi.
Menurut AKP Yudhi, dalam mediasi sebelumnya pada 30 Januari 2024, PT. Bapintri mengumumkan bahwa perusahaan telah berhenti beroperasi akibat dampak pandemi COVID-19 dan penurunan produksi benang tekstil. Beberapa keputusan yang disampaikan perusahaan.
"Namun Pesangon PHK: Akan diberikan secara bertahap selama 4 tahun dengan total Rp57 juta bagi karyawan dengan masa kerja 24 tahun ke atas. Pesangon Pensiun: Akan diberikan sebesar Rp94 juta dengan sistem pembayaran dalam 4,5 tahun. Total kewajiban perusahaan: Sekitar Rp16 miliar, yang akan dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan.
Masa juga menuntut Jaminan Hari Tua dan BPJS: Akan diberikan kepada karyawan yang terkena PHK, saya berharap Serikat pekerja diminta tidak melibatkan pihak luar dalam proses pembayaran. Meminta pesangon dibayarkan segera.
"Karena belum ada keputusan final dari PT. Bapintri, massa FPPB KASBI Kota Cimahi memutuskan untuk mendirikan tenda dan bermalam di depan pintu gerbang perusahaan. Mereka juga berencana melanjutkan aksi unjuk rasa pada Jumat, 7 Februari 2025, mulai pukul 07.30 WIB," tutup AKP Yudhi.
Aksi ini masih berlanjut seiring dengan negosiasi yang terus diupayakan antara karyawan dan pihak perusahaan. (Rustandi)
Posting Komentar