Suami Tega Siram Istri Dengan Air Aki, Gegara Minta Dicerai
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat Jumpa pres mengatakan, kurang dari satu minggu pelaku berinisial DS berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi, Jum'at (24/1/2025).
"Menurutnya, kejadian bermula dari pelaku yang meminta korban untuk mengurungkan niat bercerai. Namun permintaan pelaku itu ditolak oleh korban yang memicu pelaku marah dan menyiram korban dengan air aki yang sudah disiapkannya.
Usai melakukan aksinya, DS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu melarikan diri ke Bali, setelah sebelumnya menjual kendaraan untuk biaya pelarian.
“Sejak kejadian penyiraman, pelaku melarikan diri ke Bali dan sempat menjual kendaraannya untuk modal melarikan diri,” imbuh Tri.
Pihak kepolisian pun mengejar pelaku dan mengamankannya di sebuah hotel yang berlokasi di Denpasar Barat, Bali, pada 21 Januari 2025.
Atas perbuatannya, kini DS terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Korban mengalami luka serius di bagian wajah, dan sampai saat ini masih dalam perawatan dan dalam proses operasi,” pungkas Kapolres Cimahi, tutup Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto. (Rustandi)
Posting Komentar