Sebanyak 55 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Sebanyak 55 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan Obat Keras Terbatas (OKT) berhasil di ungkap Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah dalam Jumpa pres mengatakan, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 41 kasus dengan total tersangka 55 orang dalam kurun waktu satu bulan lebih.
"Mereka merupakan pengedar narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT). Ini merupakan hasil ungkap kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi selama Asta Cita Presiden 2024 yakni sejak tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan 9 Desember 2024," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
Dari para tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 549,30 gram sabu, 2.162 gram ganja, 1 batang tanaman ganja, 1.391 gram tembakau sintetis, 1.489 butir psikotropika, dan 15.722 butir OKT berbagai jenis.
"Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp5 miliar, dan berhasil menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa," ujar Kapolres.
Dari 41 kasus dengan total tersangka 55 orang ini rinciannya yaitu, kasus sabu sebanyak 20 kasus dengan 25 tersangka, kasus ganja 5 kasus dengan 8 tersangka, kasus tembakau sintetis 5 kasus dengan 9 tersangka, kasus psikotropika ada 4 kasus dengan 6 tersangka, dan kasus OKT sebanyak 7 kasus dengan 7 tersangka.
Tri mengungkapkan jika dari 41 kasus tersebut, terdapat beberapa kasus menonjol, yakni kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 507,7 gram
"Barang bukti tersebut diedarkan tersangka dengan cara sistem tempel. Pelaku yang merupakan residivis dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Januari 2024 sudah melakukan peredaran narkotika tersebut sejak dirinya berada di dalam Lapas," bebernya.
Dari kegiatan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta per habis barang, dengan perputaran uang mencapai Rp1 miliar lebih.
Kasus kedua yang menonjol yakni sabu dengan barang bukti 1.230 gram atau 1,2 kilogram ganja kering. "Ganja ini dibeli para tersangka dengan harga Rp7 juta, dan rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel dan online untuk wilayah Bandung Raya," sebut Tri.
Kasus yang menonjol lainnya yakni kepemilikan 1 batang pohon ganja dengan tersangka berinisial UAIA alias Arvin. Kasus ini berawal dari pembelian narkotika jenis ganja senilai Rp50.000.
Selanjutnya biji dan batang dipisahkan. Kemudian biji ditanam di dalam pot dan disimpan di belakang rumah.
"Lalu setelah tumbuh tunas, selanjutnya tanaman tersebut dipelihara selama kurang lebih 9 bulan sampai dengan tanaman tersebut tumbuh dengan tinggi satu setengah meter. Ganja tersebut diedaran di wilayah hukum Polres Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung," ujar Kapolres.
Pasal-pasal yang dipersangkakan, sambung Tri, untuk kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp8 miliar.
"Untuk kasus kepemilikan ganja kita kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
Untuk kasus peredaran sabu, tembakau sintetis, dan ganja pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (1) dan atau (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 Tmtahun dan atau seumur hidup, dengan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Untuk kasus psikotropika dikenakan pasal 60 Ayat (1) Point b dan tau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 juta.
Sedangkan untuk kasus OKT dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya. ( Rustandi)
Posting Komentar