Polres Cimahi Dukung Sidang Isbat Nikah di Ciptagumati, 54 Pasang Suami-Istri Kini Resmi Tercatat
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Cikalongwetan AKP Undi Kurnia apresiasi terhadap sinergi berbagai pihak dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, sidang isbat nikah memiliki dampak besar bagi keabsahan hukum pernikahan pasangan tersebut, khususnya untuk perlindungan hak-hak keluarga dan anak di masa depan
“Kami sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan memiliki buku nikah, hak-hak pasangan suami-istri dan anak-anak mereka, baik dalam hal warisan, administrasi, maupun akses pelayanan publik, dapat terjamin,” ujar AKP Undi dalam keterangannya.
Sidang isbat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Muhammad Iqbal, Kepala KUA Kecamatan Cikalong wetan H. Ruhyan Soleh, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Kapolsek Cikalong Wetan yang diwakili oleh Kanit Binmas Iptu Agus Suhaendi, turut menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan, mengingat masih banyak masyarakat di wilayah ini yang pernikahannya belum tercatat secara resmi,” tambah AKP Undi.
"Selain menjadi bentuk kepedulian terhadap warga, kegiatan ini juga menjadi bukti kolaborasi antar instansi, seperti Polri, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tandas AKP Undi. (Rustandi)
Posting Komentar