Wanita Paruh Baya Pelaku TPPO Berhasil Di Ringkus Polres Cimahi
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Polres Cimahi meringkus seorang perempuan paruh baya lantaran terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku berinisial berinisial FL (50) merupakan warga Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, dalam menjalankan aksinya yang telah digeluti selama 4 tahun tersebut pelaku menjanjikan pekerjaan di luar negeri kepada korbannya.
“Pelaku ini memanfaatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi,” kata saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/2024).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal saat Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi terkait keberadaan para korban di sebuah rumah kontrakan.
“Saat melakukan penggerebekan ke sebuah kontrakan yang dijadikan penampungan ditemukan 6 buah Pasport ( sebagai Barang Bukti ) dan 3 orang korban yang sebagian besar merupakan warga di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB),” katanya.
“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Kemudian, setelah dijanjikan pekerjaan mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di tempat penampungan pertama pelaku menyiapkan paspor bagi para korban dan selanjutnya dibawa ke tempat lain yang berada di Kendal Jawa Tengah.
“Sebelum diberangkatkan ke Kendal jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi dan melakukan penyelamatan,” katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan pengakuan pelaku aksi TPPO telah dilakukan sejak empat tahun lalu dengan merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti dan membutuhkan pekerjaan.
“Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp 1 sampai Rp. 3 juta. Sedangkan dari korban, pelaku memotong selama 2 bulan gaji,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku FL dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
Semetara itu, Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, KBP. Mulia Nugraha mengatakan, mengimbau kepada warga masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi.
“Harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa,” katanya.
Ia menambahkan, calon PMI ini harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan seperti izin dari suami atau istri, paspor dan visa kerja.
“Selain itu melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yanh tidak diinginkan,” katanya. (**)
Posting Komentar