Sebanyak 1.753 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Disita Satpol PP Kota Cimahi
Kota Cimahi Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi terus gencar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi. Hal itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal sehingga keberadaannya bisa terus ditekan di Kota Cimahi.
Seperti kegiatan operasi penertiban rokok ilegal di sejumlah lokasi, Selasa (12/11/2024). Kegiatan digelar atas kerjasama Satpol PP dengan Bea Cukai Kelas A Kota Bandung dan TNI.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar rokok ilegal ditemukan di sejumlah warung kelontong. "Operasi ini merupakan upaya kami untuk menanggulangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Keberadaannya ditemukan di sejumlah toko kelontong di Kota Cimahi," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, berhasil disita lebih dari 1.753 bungkus rokok berbagai merk tanpa pita cukai resmi. "Ditemukan 1.753 bungkus rokok tanpa pita cukai resmi atau ilegal," katanya.
Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena tidak berkontribusi pada penerimaan cukai. "Selain itu, seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan mengandung bahan berbahaya yang bisa merugikan kesehatan masyarakat," ucapnya.
Pihaknya berharap operasi penertiban dan pengawasan yang lebih ketat dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi.
"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar, menekan peredaran produk ilegal, serta memberikan efek jera kepada pelaku perdagangan ilegal karena menimbulkan kerugian negara dan masyarakat," tuturnya.***
Posting Komentar