Satuan Reserse Berhasil Amankan Tembakau Sintetis Sebanyak 1.500 Gram
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Polres Cimahi berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba, yakni home industri tembakau sintetis di sebuah rumah di daerah Dago Atas, Kota Bandung, Selasa (19/11/24).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi penangkapan di daerah Melong, Kota Cimahi.
"Setelah dikembangkan kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago atas di mana kita mengamankan satu orang pelaku yang berinisial RF sebagai pemilik dari sebuah kos-kosan yang berada di daerah Dago atas," ujarnya pada awak media dilokasi.
Dalam prosesnya, Tri membeberkan sejumlah barang bukti, yaitu tembakau sintetis sebanyak 1.500 gram atau 1,5 kilogram.
Lalu Bahan cairan sintetis seberat 300 ml yang bisa menghasilkan 30 kilogram tembakau sintetis, serta sabu sebanyak 2,7 gram.
"Apabila kita rupiahkan maka akan mencapai nominal Rp 1 miliar, sehingga kita dan kita mampu menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat Indonesia terkait dengan narkotika," bebernya.
Modus pelaku, menerima barang-barang tersebut dari pesanan JNE. Kemudian pelaku menyebarkan tembakau sintetis di wilayah Bandung dan Cimahi.
Barang tersebut untuk diproduksi di rumah kos-kosan tersebut baru 1 tahun. Tri menambahkan, Dijual secara online, kalau untuk bahan-bahan nya pelaku memesan melalui JNE.
"kemudian yang bersangkutan meracik tembakau sintetis di sebuah kosan di daerah Dago atas," jelasnya.
Para pelaku meracik sendiri, bahkan memvideokan bagaimana cara meracik tembakau sintetis yang mereka jual belikan.
Sementara untuk Pasal yang disangkakan Pasal 113 ayat 2 dan/ Pasal 114 ayat 1dan/ Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Permenkes Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup, paling singkat 6 tahun penjara," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar