Polres Cimahi Berhasil Amankan Knalpot Brong Sebanyak 1.298 Buah
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com – Polres Cimahi berhasil menyita sebanyak hampir 1.300, knalpot brong dari pengguna kendaraan bermotor.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, penindakan pada kendaraan bermotor dengan knalpot brong merupakan bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat yang merasa resah dengan adanya penggunaaan knalpot bising itu.
“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Tri.
Regulasi tersebut mengancam pelaku atau pengguna knalpot brong dengan kurungan satu bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024), Tri menyebut pihaknya telah melakukan penindakan knalpot brong selama 50 hari, sejak 7 September 2024 dengan mengamankan 1.298 buah knalpot.
“Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Cimahi juga menjawab pertanyaan yang kerap dilontarkan masyarakat, yakni mengapa kepolisan tidak penindak penjualnya.
Tri Suhartanto menjelaskan, yang bersalah adalah penggunaannya, bukan penjualannya. Karena menurut Tri, knalpot racing peruntukannya digunakan balapan di sirkuit, bukan di jalan raya.
Ia pun mengimbau masyarakat menggunakan knalpot untuk kendaraannya sesuai dengan spesifikasi teknis agar tidak melanggar hukum.
“Maka, para pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat juga diminta mengganti knalpot yang sesuai standar,” tutup Tri. (**)
Posting Komentar