Pemkot Cimahi Ingatkan APK Pilkada Dipasang Sesuai Aturan
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengingatkan para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai aturan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan mengatakan, APK yang terpasang saat ini mayoritas melanggar aturan. Seperti dipasang pada pohon dan tiang listrik. Meski melanggar aturan, namun APK itu belum ada tanda-tanda ditertibkan pihak terkait.
"Saat ini memang banyak APK yang tidak dipasang pada tempatnya, yang komersil juga banyak karena memanfaatkan momentum Pilkada ini sehingga ikut-ikutan masang sembarangan," kata Karsa, Kamis (7/11/2024).
Dirinya mengakui banyak APK maupun alat sosialisasi komersil yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Dalam aturan itu APK dilarang di sejumlah lokasi seperti di aset pendidikan, kesehatan, pemerintahan, pohon hingga tiang listrik. "Apalagi yang sampai dipaku di pohon dan melintang di jalan, itu sangat membahayakan. Padahal kan dalam aturan itu jelas dilarang," ucap dia.
Untuk penertiban APK yang melanggar itu, lanjut Karsa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi sebagai penyelenggara dan pengawas Pilkada 2024.
"Kami akan koordinasi dulu dengan Bawaslu dan KPU terkait pelanggaran pemasangan APK ini. Termasuk juga dengan OPD terkait di Pemkot Cimahi," ujar Karsa.**
Posting Komentar