Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Raden Aldi Wibisono, Hadiri Jumpa Press Di Polres Cimahi
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Dandim 0609 Cimahi/Cimahi Letkol Inf Raden Aldi Wibisono, S.E.,M.PM, menghadiri press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi dana bahan bakar minyak jenis Pertalite Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 13.45 s.d 14.30 WIB, Bertempat di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Cimahi.
Pengungkapan kasus Pupuk bersubsidi dan BBM jenis Pertalite menjadi perhatian khusus, mengingat pentingnya ketersediaan Pupuk bersubsidi untuk mendukung program Prioritas Pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Barang bukti yang berhasil diamankan polres Cimahi yaitu:
1). 24 buah jerigen yang berisi BBM jenis pertalite masing-masing berisi 30 liter sebanyak 720 Liter.
2). 1 Buah selang karet yang digunakan menyedot bahan bakar minyak pertalite dari dalam tangki kendaraan R4 (Angkot) ke jerigen.
3). Kantong Plastik merek Trister sebanyak empat lembar.
4). Pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1 Karung yang sudah terbuka berisi 34 KG
5). Satu buah timbangan duduk elektrik merk TRD.
6). Pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 49 karung per karung isi 50 KG total 2,450 Kg
7). 4 pupuk bersubsidi NPK merk ponsika total 200 kg
8). 1 pack kantong plastik 31511 berisi 50 lembar.
9). 17 karung pupuk bersubsidi merk Urea 350 LG.
10). 1 buah timbangan duduk merk Felco
11). 3/4 Karung bersubsidi merk Urea total : 37,5 KG
12). 25 karung pupuk bersubsidi NPK merk Phonska total : 1 Ton 250 Kg.
Pelaku Tindak Pidana Pupuk bersubsidi berjumlah 3 Orang dan Pelaku Tindak Pidana BBM jenis Pertalite 1 Orang.
Kapolres Cimahi menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan Pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan oleh petani serta tingginya harga yang dibeli.(**)
Posting Komentar