Pulihkan Nama Baik : Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ajukan PK
Kota Cimahi Suara Pakta.Com- Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna gelar Jumpa pres di kediamannya Kelurahan Cigugur Tengah Kecamatan Cimahi Tengah, Sabtu (05/10/2024).
Pada awak media Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna mengatakan, Bahwa saat ini sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dua kasus yang menjeratnya. Pengajuan tersebut di layangkan setelah menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Rabu 2/10/2024, lalu.
"Ajay menjelaskan, pengajuan PK ini untuk dua kasus gratifikasi dan penyuapan yang menjeratnya yaitu, perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan kasus kedua soal penyuapan terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.
Peninjauan Kembali (PK) ini dilakukan sebagai salah satu paya hukum yang diperbolehkan, dari mulai mengajukan kasasi hingga Peninjauan kembali (PK),” terang Ajay kepada awak media.
"Dikatakannya, ada yang mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan Ajay dengan mengajukan PK tersebut, termasuk dari keluarganya, karena masa hukuman telah dilalui. Ajay pun beralasan, upaya menempuh PK dilakukan semata-mata untuk memulihkan nama baik.
“Bagi saya nama baik itu sangat penting karena hal itu yang saya pertahankan selama berpuluh-puluh tahun. Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah menjelek-jelekan orang dan apapun hal yang tidak diinginkan, makanya nama baik itu buat saya sangat penting, karenanya begitu saya bebas PK pun dicoba dilakukan,” kata Ajay.
Diberitakan sejumlah media, Kuasa Hukum Ajay Priatna, Fadli Nasution mengatakan, rencana pengajuan PK ini dilakukan lantaran dalam putusan kasasi atas dakwaan KPK yang menyatakan kliennya menerima gratifikasi dari PNS Kota Cimahi, ternyata tidak terbukti.Namun Ajay tetap dipenjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta karena dinilai sebagai pemberi suap kepada Stefanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK.
" Pak Ajay pada posisi yang didatangi oleh Robin, dia mengaku penyidik KPK, menyampaikan ada penyidikan kasus bansos COVID-19 yang ternyata di KBB (Kabupaten Bandung Barat) bukan di Cimahi," ujar Fadli, Rabu (2/10/2024).
Dia menjelaskan, Ternyata Robin ini, kata Fadli, bukan penyidik dalam kasus COVID-19 tersebut, namun Ajay dimintai sejumlah uang sekitar Rp5 miliar, dan terus meneror. Dengan kondisi itu, kliennya pun memberikan uang lebih Rp500 juta. Oleh karena itu, Fadli menyatakan, Ajay turut mengajukan PK ke Mahkamah Agung untuk meminta keadilan atas apa yang terjadi sebenarnya.
"Kita berharap majelis PK bisa memberikan keadilan untuk Pak Ajay dan keluarganya," kata dia.(**)
Posting Komentar