Kapolres Cimahi: Tidak Akan Biarkan Pelaku Berkeliaran Bebas
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa bentrokan bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada pertikaian fisik antara dua kelompok geng motor.
"Awalnya hanya kesalahpahaman biasa, tetapi situasi memanas hingga kedua geng saling menyerang," ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi,
Tri juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan seperti ini. "Kami berkomitmen untuk menangkap seluruh pelaku dan menuntaskan kasus ini. Kami tidak akan membiarkan para pelaku kekerasan berkeliaran bebas dan mengancam ketertiban masyarakat," tegasnya.
Tersangka akan di kenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 K.U.H pidana, Pasal 170 Ayat 2 ke 3 K.U.H.Pidana. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan matinya orang, kata Tri
Ia juga mengatakan bahwa saat ini polres Cimahi masih mengejar pelaku yang belum tertangkap inisial FS (22) dan inisiasi ID (24), kami terus akan mencari sampai tertangkap," tandas Kapolres Cimahi. (**)
Posting Komentar