Dua Kakek Bejad Ruda Paksa Anak Dibawah Umur
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Polres Cimahi menggelar jumpa pers terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur Senin (07/10/2024).
Korban perempuan yang masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar mengalami kuda paksa oleh kakeknya sendiri di rumah tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan tersangka M mengaku tergoda dengan tubuh sang korban yang masi duduk di bangku Sekolah Dasar, peristiwa yang sama terulang dengan pelaku berinisial L (53), Pelaku yang kini ditetapkan tersangka oleh kepolisian itu juga masih merupakan kakek korban.
"Dijelaskan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam sebuah konferensi pers bahwa korban selama ini korban tinggal bersama salah satu tersangka karena ayah korban sudah meninggal dunia dan sang ibu Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kedua tersangka di jerat hukuman 15 tahun penjara dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Ucapnya.
"Kapolres Cimahi menghimbau kepada seluruh orang tua agar berikan perhatian khusus Kepada anak-anak kita, dan orang tua harus menjaga anaknya jangan sampai menjadi korban berikutnya," tandas Kapolres Cimahi. (**)
Posting Komentar