DPRD Kota Cimahi Gelar Musyawarah Pasca Terjadinya Longsor Di Kelurahan Leuwigajah
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Pasca Terjadinya longsor Tembok Penahan Tanah pembangunan PT Mandalika yang menimpa warga Perumahan Bukit Cibogo Living (BCL) RT 02 RW 17 Kelurahan Leuwigajah kecamatan Cimahi Selatan, musyawarah di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Cimahi Wahyu Widiyatmoko, di gedung DPRD, Rabu Siang (09/10/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengundang semua pihak yang terkait, dari pengembang Mandalika, Dinas yang terkait, Camat, Lurah, ketua RW, RT dan pihak korban ungkap Wahyu Widiyatmoko, saat di wawancara awak media.
"Penanganan warga yang terdampak yang bertanggung jawab selain PT Mandalika kami sebagai wakil rakyat dan pemerintah ada di tengah -tengah masyarakat, dan PT Mandalika pun sudah bertanggung jawab atas warga yang terdampak longsornya TPT.
Saat di tanyakan terkait perijinannya, Wahyu memaparkan, kami akan mengecek seluruh perijinannya dari mulai tahun 2018, yang terpenting saat ini kita harus menyelamatkan warga yang terdampak dulu. Dalam waktu dekat ini secara khusus DPRD Kota Cimahi akan mengundang Dinas-dinas terkait akan menyelusuri seluruh perijinan yang terkait pembangunan tersebut, ucap Wahyu.
"Ia juga mengatakan untuk sementara dihentikan dulu aktivitas pembangunan PT Mandalika sebelum semua tuntas, kata Wahyu.
Penyebab terjadinya longsor Wahyu menjelaskan karena struktur bangunannya tidak sesuai, sehingga tembok penahan tanah tidak kuat menahannya beban, namun sebelum kejadian pihak Mandalika sudah mengundang konsultan, bahkan Konsultan sudah merekomendasikan untuk dirubah, tapi yang namanya musibah sebelum di kerjakan sudah kejadian longsor duluan. Sementara warga yang terdampak minta di relokasi, namun untuk saat ini pihak Mandalika belum bisa memutuskan karena harus mengadakan rapat internal, sehingga minta waktu sampai tanggal 29 Oktober.
Saat di tanyakan terkait titik koordinat Wahyu Widiyatmoko menyampaikan dari persiapan kami dan temen-temen kami bahwa lokasi tersebut merupakan zona Hijau, artinya tidak boleh ada pembangunan.
"Maka dengan begitu nanti kita akan cek bersama- sama dengan pihak dinas yang terkait apakah tempat tersebut masuk zona Hijau atau zona kuning," pungkas Wahyu.(ADV)
Posting Komentar