Program Diskon Pokok Pajak BPHTB di Kota Cimahi, Begini Ketentuannya
Menurut Kabid Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Faisal mengatakan pengurangan atau diskon pajak BPHTB waris tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
"Di dalam Perwal terbaru itu ada salah satu fasilitasnya program pengurangan pokok pajak BPHTB. Pengurangannya kita berikan hingga 50 persen," jelas Faisal, Jumat (5/9/2024).
Ia menjelaskan, pengurangan pokok pajak BPHTB di Kota Cimahi tahun ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari waris atau hibah. Syaratnya, penerima waris atau hibah harus memiliki hubungan sedarah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah.
"Ada syaratnya, yaitu bagi mereka yang sedarah, satu derajat. Artinya misal dari ayah atau ibu ke anak itu Pemkot Cimahi memberikan insentif pengurangan pokok 50 persen. Kalau besarannya tergantung luasan objek tanah atau bangunannya," tandas Faisal.
Sedangkan untuk jenis transaksi jual beli tanah dan bangunan, kata dia, tidak diberikan pemotongan pembayaran.
"Jadi diskonnya hanya untuk yang waris atau hibah saja, kalau objeknya yang transaksi jual beli belum ada insentif pajaknya," pungkasnya.
Dengan adanya pengurangan pembayaran pokok BPHTB itu, lanjutnya Pemkot Cimahi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut dengan mengurus hak warisnya.
"Kami mengajak masyarakat, mari manfaatkan program ini dengan mengurus peralihan hak. Kenapa? kalau dibiarkan berlarut nanti fasilitasnya bisa hilang dan berpotensi jadi konflik internal," pangkas Faisal. (**)
Posting Komentar