Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Satu Miliar di Cimahi
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan bahwa jumlah kerugian yang dialami para korban, sementara ini terdata sebanyak 13 orang.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu korban, Restu (37), seorang penyandang disabilitas, pada bulan Juli 2023. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menetapkan Ade Suwarna sebagai tersangka.
“Modus pelaku itu menawarkan perumahan syariah. Begitu sudah diberikan uang muka atau DP, ternyata rumah yang dijanjikan tak selesai-selesai dan tidak diberikan,” ungkap Tri saat dijumpai di Polres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Dengan kasus tersebut, Ade Suwarna kini dijerat dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban namun belum melaporkan untuk segera memberikan laporan.
Sementara itu, Restu, salah satu korban, mengungkapkan rasa leganya setelah tersangka berhasil ditangkap.
“Saya berharap Kapolres dan jajaran bisa mengusut kasus ini hingga tuntas dan saya bisa mendapatkan kembali hak saya,” kata Restu.(**)
Posting Komentar