Kecamatan Cimahi Utara Gelar Sosialisasi Cara Pasang APK Jelang Pilkada
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Kecamatan Cimahi Utara Jl. Jatiserut Cibabat, (19/09/2024).
Camat Cimahi Utara Rully Sulfanorida, ST.,MM mengatakan, kecamatan Cimahi Utara mensosialisasikan aturan main dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada Ketua RT/RW se Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
"Penempatan APK diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemkot Cimahi, nantinya dimana boleh dipasang dan jangan sampai melanggar hak - hak warga masyarakat.
"Penempatan APK yang dilarang, dan tidak boleh dipasang oleh peserta Pilkada, antara lain seperti Rumah Ibadah, Sekolah, Rumah Sakit dan Clinic," terangnya.
Nantinya, kata dia, jika ada yang melanggar penempatan APK ini selanjutnya akan dicabut atau disita oleh Satpol PP dan K3.
"Resminya, ada beberapa tempat yang boleh dipasang APK, contohnya di simpang Tagog, depan Pasar Kuda, Jl. Kamarung dekat SMKN 3 dan pertigaan Jl. Citeureup," imbuhnya.
Lanjutnya, kalo juga dipasang ke pohon tidak dibolehkan pemasangan dengan paku, cukup diikatkan dengan menggunakan tali saja, sehingga tidak merusak pohon tersebut.
"Untuk hindari konfrontasi, jika ada peserta Pilkada yang memasang APK di pemukiman warga ataupun ditempel di dinding rumah, warga tersebut berhak untuk mencabut dan cukup digulung kemudian disimpan di bawah," kata dia.
Pada dasarnya, hanya tempat tertentu saja yang boleh dipasang APK dan jika ada peserta Pilkada yang melanggar penempatan APK, berarti mereka melanggar komitmen.
"Ada komitmen bersama peserta Pilkada untuk memasang APK di tempat tertentu yang disepakati," tandasnya. (**)
Posting Komentar