Jika Aparat PA Kota Cimahi Ada Yang "Bermain," Laporkan Saja Ke SIWAS
Kota Cimahi, Suara Pakta. Com – Masyarakat Kota Cimahi bangga dengan hadirnya Pengadilan Agama Klas 1A yang diresmikan awal Agustus 2024 lalu. Dengan adanya gedung baru milik Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi sendiri, maka dipastikan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan lembaga peradilan agama.
Dijelaskan Wakil Ketua PA Kota Cimahi Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I, setiap perkara yang ditangani harus memenuhi azas peradilan, yakni cepat, biaya ringan, dan sederhana).
“Karena ada penilaian Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang dinamakan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Kalau bisa menyelesaikan dalam tiga bulan, maka akan diberikan penilaian 5 (lima),” kata Al Fitri.
Dalam hal ini, Al Fitri menjawab pertanyaan berapa lama setiap perkara dapat diselesaikan. SIPP menjadi jawaban juga untuk memenuhi azas peradilan yang ia jelaskan sebelumnya.
Selain itu, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi PA disebutnya telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan PA.
“MA mengeluarkan Perma Nomor 7 Tahun 2022, sehingga perkara tak mesti diajukan masyarakat dengan datang ke PA, tetapi bisa melalui aplikasi e-Court,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, e-Court merupakan sebuah inovasi berupa aplikasi yang befungsi memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran perkara secara mandiri, kapan saja dan dimana saja.
Sehingga, jika sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke gedung PA, dengan e-Court bisa mendaftarkan perkara di rumah atau di mana pun hanya dengan menggunakan ponsel pintar (smart phone).
“Jadi, sambil tiduran pun bisa asalkan punya handphone android dan email, bisa mendaftarkan perkara dirumah saja dan biayanya lebih ringan,” selorohnya.
Ditambahkan Al Fitri, bagi masyarakat yang masih bingung dengan aplikasi tersebut, pihaknya menyediakan layanan khusus dengan istilah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di gedung PA Kota Cimahi.
“Di ruangan PTSP itu ada pojok e-Court. Atau jika tidak sempat datang ke gedung PA bisa juga ke MPP (Mal Pelayanan Publik), Pemerintah Kota Cimahi, jalan Aruman,” imbuhnya.
Yang menarik dari layanan tersebut adalah biaya yang dibebankan kepada pendaftar akan jauh lebih murah dibanding dengan pendaftaran sebelum menggunakan aplikasi.
Jika pendaftaran perkara secara manual memerlukan biaya antara Rp900 ribu hingga satu juta lebih, maka dengan e-Court cukup membayar Rp220 ribuan.
“Itu untuk memenuhi asas sederhana biaya ringan, dan cepat. Jadi Tak ada berbelit-belit,” jelas Al Fitri.
Namun, dalam wawancara bersama Warta Pajajaran, Al Fitri berpesan agar masyarakat mengurus perkaranya sendiri, tanpa menggunakan jasa calo.
Bahkan jika ada diantara aparat PA Kota Cimahi yang “bermain”, ia meminta masyarakat untuk tak segan melaporkannya melalui aplikasi Siwas (Sistem Pengawasan Mahkamah Agung).
“Setiap hari saya buka Siwas itu, kalau ada pengaduan akan saya panggil aparat yang dilaporkan dan saya tindaklanjuti,” tandasnya.
Bersyukur menurutnya, sejak PA Kota Cimahi berdiri dan terpisah dari PA Soreang, pihaknya tak pernah mendapat laporan dan pengaduan dari masyarakat.
Inovasi lainnya dijelaskan Al Fitri, yakni terkait gugatan yang bisa dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, yang juga menggunakan aplikasi.
“Di PTSP itu juga kami sediakan gugatan mandiri, adalah inovasi yang dibuat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Jadi, Masyarakat juga bisa membuat gugatan sendiri di rumah,” bebernya.
Selain itu, di PA Kota Cimahi juga tersedia Pos Pelayanan Hukum untuk membantu masyarakat membuat gugatan. Petugas di Pospakum ini bertugas setiap hari," ( Rustandi)
Posting Komentar