Tingkatkan Kinerja Pelayanan Publik: Pemkot Cimahi Gelar Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat
Fungsi utama hadirnya pemerintah adalah melayani masyarakat. untuk itu, pemerintah harus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kata PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi saat sambutannya secara daring.
"Ia mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu pasal 38 ayat 1 tentang penyelenggaraan pelayanan publik. Kewajiban kita adalah melakukan penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini secara berkala yaitu dengan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat, Ucapnya.
Dicky jelaskan dengan adanya keterlibatan masyarakat, kita dapat bersama sama meningkatkan kualitas pelayanan. Fungsi kontrol dari masyarakat dapat membantu bagaimana pelayanan publik dapat diselenggarakan dengan semestinya. Survei kepuasan masyarakat adalah instrumen yang efektif untuk mengukur sejauh mana kita berhasil memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat” jelasnya.
"Dicky menambahkan bahwa hasil yang telah dilakukan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yang semula berada pada posisi 83,61 pada tahun 2022 menjadi 83,77 pada tahun 2023. Kenaikan ini tentu tidak terlepas dari perbaikan-perbaikan yang kita lakukan berdasarkan masukan-masukan masyarakat dari hasil survei kepuasan yang telah laksanakan sebelumnya.
"Saya berharap Kota Cimahi dapat terus meningkatkan pelayanan publik sehingga dapat mewujudkan good governance” orientasi pelayanan dengan tagline simpati campernik tiada lain adalah agar salah satunya kita mampu meningkatkan kinerja di bidang pelayanan publik ini dengan akuntabel transparan dan kemudian juga harus adaptif serta mampu lebih cepat dan lebih baik lagi” harap Dicky.
Sejalan dengan Dicky, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Maria Fitriana dalam paparannya menyebutkan pemerintah kota cimahi harus tanggap dan responsive terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih cepat (faster) lebih pintar (smarter) lebih murah (cheafer) lebih muda (easer) dan lebih baik ( better), karena hadirnya pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan Perda Kota Cimahi No.9 tahun 2016 tentang pelayanan publik.
Sementara itu Kepala Bagaian Organisasi Setda Kota Cimahi Siti Fatonah dalam laporannya menyebutkan tujuan dari kegiatan sosialisasi penyusunan Survey Kepuasan masyarakat yang dihadiri oleh pejabat struktural maupun pejabat fungsional yang bertanggung jawab pada pelaksanaan survey kepuasan masyarakat pada perangkat daerah dan Unit Pelayanan Publik se Kota Cimahi ini adalah
1) meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah dan UPP terkait pelaksanaan SKM,
2) menyampaikan reviu terhadap capaian SKM kota cimahi dan SKM perangkat daerah dan UPP tahun 2023,
3) menyampaikan best practice imlementasi SKM terintegrasi pada MPP Kota Cimahi,
4) menyampaikan best practice implementasi SKM online di Provinsi Jawa Barat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut Erwin Fauzi Irmandini Analis Kebijakan Ahli Pertama Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PAN-RB Republik indonesia, DR. Purnomo Yustianto. ST,MT Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat, Elivas, SE Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Cimahi. (Rustandi)
Posting Komentar