Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Anggaran KUA-PPAS,
Kota Cimahi, Suara Pakta.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) menggelar sidang paripurna bahas persetujuan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara KUA-PPAS, Rabu (7/8/2024).
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, menyampaikan, sidang paripurna berdasarkan surat dari PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, kepada pimpinan dewan tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran prioritas plafon Anggaran sementara tahun 2024 dan Surat tentang kebijakan umum anggaran prioritas plafon Anggaran sementara tahun 2025. Dan PPS anggaran perubahan tahun 2024, KUAPPAS anggaran tahun 2025.
hal itu telah dilaksanakan oleh Komisi-komisi, perangkat daerah, serta dilanjutkan oleh Badan Anggaran,” terang Zulkarnain.
"Zulkarnain jelaskan, rancangan yang dibahas oleh Badan Anggaran dan TAPD. Telah disepakati dalam nota kesepakatan, yang ditandatangani bersama antara, Penjabat Walikota Cimahi dengan pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan. Maka dari itu sidang Paripurna yang dilaksanakan tersebut juga akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama kembali,” jelas Zulkarnain.
Sekretaris Dewan DPRD Kota Cimahi, H Totong dalam laporannya, sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD, pembahasan ini dilakukan oleh Badan Anggaran dan tim anggaran dari Pemerintah Daerah Kota Cimahi.
"Kebijakan umum anggaran perubahan, APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2024, dan kebijakan umum anggaran APBD tahun 2025, KUAPPAS Kota Cimahi tahun anggaran 2024, disusun dengan mempergunakan asumsi makro, hal itu sesuai dengan kondisi dan keadaan pada saat itu.
Hal itu merupakan rencana pembangunan daerah 2024-2026, maka dari itu tersusun dokumen perubahan anggaran pada prioritas plafon Anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2024, jelas Totong.
“Maka hal tersebut akan dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD, tahun anggaran 2024, dan penyusunan KUAPPAS tahun 2024 tersebut berpedoman kepada RKPD Kota Cimahi tahun 2024 dan memperhatikan evaluasi kinerja kegiatan APBD anggaran tahun 2024 sampai dengan semester satu,” katanya.
Totong juga menegaskan bahwa dalam penyusunan kebijakan dalam KUA Kota Cimahi, tahun anggaran 2025,
“Sangat memperhatikan sosial ekonomi masyarakat, juga memperhatikan perangkat ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan anggaran tahun 2025,” tandasnya.
Ia menjelaskan, tujuan penyusunan kebijakan umum anggaran kota Cimahi tahun anggaran 2025 adalah, sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas plafon Anggaran sementara APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2025.
“Pendapatan belanja daerah kota Cimahi tahun anggaran 2025, prioritas serta plafon Anggaran sementara, atau PPAS Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024 dan KUAPPAS anggaran tahun 2025,” tandas Totong. (Rustandi)
Posting Komentar