Sebanyak 11.760 Batang Rokok Ilegal Hasil Razia Satpol PP Cimahi Dan Bea Cukai
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com – Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung berhasil mengungkap 11.760 batang rokok ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah kios di Kota Cimahi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi standar cukai dan kesehatan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Agus Kusnandar, mengungkapkan bahwa razia tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda di wilayah Cimahi Tengah.
“Alhamdulillah, hari ini di beberapa lokasi, di wilayah Cimahi Tengah, didapatkan total batang bukti sebanyak 377 batang di Padasuka,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (26/8/24).
Selain itu, di wilayah Jalan Margamulya ditemukan barang bukti yang lebih banyak, yakni sebanyak 568 bungkus rokok ilegal.
"Jika ditotalkan seluruhnya, kami berhasil mengamankan 11.760 batang rokok," jelasnya.
Agus menambahkan bahwa tren penggunaan rokok ilegal di Cimahi masih cukup tinggi.
"Ini ternyata kecenderungan penggunaan rokok yang ilegal masih cukup tinggi di Kota Cimahi,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya penindakan ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di masa mendatang.
Lebih lanjut, Agus menghimbau kepada masyarakat dan pedagang untuk selalu memilih produk rokok yang resmi.
"Kalau yang resmi kan membantu negara melalui pajak untuk pembangunan yang lebih merata," ucapnya.
Agus juga menyoroti dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal, yang tidak diketahui proses pembuatannya.
“Yang rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang kita tidak tahu proses pembuatannya seperti apa,” pungkasnya. (**)
Posting Komentar