Satuan Polisi Pamong Praja Tertibkan Spanduk di Cimahi
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban umum, khususnya terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, termasuk spanduk bakal calon yang belum memasuki masa kampanye.
Analisis Ketertiban Umum (Tantibum) Satpol PP Kota Cimahi, Hery Lismanto, menjelaskan operasi ini menargetkan beberapa jenis spanduk, di antaranya yang belum waktunya dipasang seperti spanduk bakal calon yang dipasang sebelum masa kampanye, serta spanduk komersial yang telah habis masa izin atau yang tidak memiliki izin sama sekali.
“Operasi spanduk yang pertama selain spanduk yang belum saatnya seperti bakal calon, jadi belum waktunya maka dicabut. Kedua, spanduk komersial yang sudah habis tanggalnya, dan tidak ada izinnya itu juga kita tertibkan,” ujar Hery pada media disela-sela kegiatan, Selasa, (20/08/2024).
Operasi penertiban ini menyasar beberapa ruas jalan utama di Kota Cimahi, termasuk jalan Pemkot, Jalan Cihanjuang, Jalan Pesantren, Jalan Cimindi, dan Jalan Gandawijaya. Hery mengungkapkan, operasi ini telah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
“Untuk saat ini, pelaksanaan sudah dari kemarin-kemarin, dan ini pelaksanaan yang keempat kalinya,” jelasnya.
Menjelang Pilkada yang akan berlangsung sebentar lagi, Hery menekankan pemasangan spanduk bakal calon belum diizinkan karena belum memasuki masa kampanye resmi.
“Terkait menjelang Pilkada, sekarang kebetulan belum saatnya, belum ada kesepakatan dan juga pendaftaran baru tanggal 27 Agustus 2024. Untuk saat ini, perintah pimpinan kalau memang belum saatnya untuk memasang spanduk, sementara ditarik dulu,” katanya.
Dalam operasi penertiban kali ini, Satpol PP Kota Cimahi berhasil menurunkan lebih dari 20 banner dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan. Hery juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan terkait pemasangan spanduk dan baliho, terutama menjelang Pilkada.
"Himbauan untuk masyarakat, karena sekarang belum saatnya memasang baliho atau spanduk bakal calon, mungkin pada saatnya Pilkada baru dipersilahkan memasang.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan keindahan kota serta mencegah maraknya pemasangan alat peraga yang tidak sesuai ketentuan.
“Dan itu ada titik-titiknya, tempatnya yang ditentukan oleh KPU. Mudah-mudahan masyarakat memahami dan saling bekerja sama,” tutup Hery. (**)
Posting Komentar