Polres Cimahi Ringkus Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Omset Besar
Kota Cimahi – Suara Pakta.com- Polres Cimahi melalui Satnarkoba mengamankan tiga tersangka pelaku pembuat dan penyebar narkotika jenis tembakau sintetis.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pihaknya di awal menangkap satu orang tersangka berinisial AF, namun dua tersangka lain yakni YP dan SS juga berhasil ditangkap berkat pengembangan.
“Selain itu, kita juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis dari sebuah rumah yang menjadi home industry,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut Tri mengatakan, rumah tempat para tersangka memproduksi barang haram tersebut berlokasi di jalan Leuwianyar Utara, Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Ditempat tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 585,6 gram, 95 botol cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika, serta perlengkapan produksi tembakau sintetis.
“Jika diuangkan, semuanya berkisar Rp1 miliar,” ujarnya.
Menurut pengakuan para pelaku yang disampaikan padanya, mereka telah melakukan bisnis gelap terebut selama satu bulan terakhir dengan omset yang cukup besar.
Satu botol cairan rokok elektrik mengandung narkoba golongan satu misalnya, mereka menjualnya di wilayah Cimahi dan Kota Bandung dengan harga Rp1,7 juta.
“Alhamdulilah kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.000 jiwa, jika narkotika ini berhasil disebarkan di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Kini, para tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Tak hanya itu, menurut Kapolres Cimahi, mereka juga terancam sanksi dengan minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***
Posting Komentar