Pengadilan Agama Kota Cimahi , Kasus Perceraian Didominasi Gugatan Perempuan, Mediasi Jadi Upaya Perdamaian Awal
Kota Cimahi Suara Pakta.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi mencatat tingginya jumlah perkara perceraian setiap tahunnya, dengan mayoritas kasus diajukan oleh pihak perempuan melalui cerai gugat. Menurut Hakim Pengadilan Agama Cimahi, N. Nina Raymala, rata-rata perkara yang ditangani mencapai lebih dari 1.500 kasus setiap tahun, dengan sekitar 100 kasus baru yang masuk setiap bulan.
"Dulunya Pengadilan Agama Cimahi memang masih bergabung dengan kabupaten, karena Cimahi sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Bandung. Namun, setelah adanya pemekaran wilayah, kini Cimahi memiliki pengadilan sendiri dengan klasifikasi kelas 1A," jelas Nina Raymala, Rabu (21/08/2024).
Meskipun Pengadilan Agama Cimahi memiliki jumlah kasus yang relatif lebih sedikit dibandingkan wilayah lain seperti Soreang yang mencatat hingga 9.000 perkara per tahun, kasus di Cimahi tetap menunjukkan tren yang tinggi untuk ukuran wilayah dengan hanya tiga kecamatan.
"Dalam setahun kami menangani sekitar 1.500 perkara. Kebanyakan cerai gugat, banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Jika cerai talak, biasanya diajukan oleh pihak laki-laki," tambahnya.
Faktor ekonomi dan perselisihan yang terus menerus menjadi penyebab utama perceraian di Cimahi. "Sebagian besar masalahnya berasal dari perselisihan terus-menerus, ada juga dari kebiasaan buruk seperti mabuk dan berjudi, serta faktor ekonomi yang menjadi pemicu," ungkap Nina.
Usia pasangan yang bercerai juga bervariasi, dengan mayoritas berasal dari pernikahan kedua. Meskipun ada juga kasus yang melibatkan pasangan berusia lebih tua, jumlahnya relatif lebih kecil.
Nina juga menekankan bahwa setiap perkara perceraian harus melalui upaya mediasi terlebih dahulu. "Proses perdamaian adalah langkah pertama sebelum persidangan. Wajib dalam setiap persidangan kami adakan upaya perdamaian atau mediasi. Jika mediator sedang di luar kota, hakim juga dapat mengambil peran mediasi," jelasnya.
Selain itu, Nina memastikan bahwa biaya pengadilan di Pengadilan Agama Cimahi cukup terjangkau, dan pihak pengadilan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih efisien melalui sistem E-Court. "Biaya pengadilan di sini murah, dan sekarang sudah ada layanan online, jadi masyarakat bisa mendaftar secara daring melalui E-Court dengan biaya mulai dari Rp185 ribu," katanya.
Menurut Nina, pengadilan seharusnya menjadi jalan terakhir setelah semua upaya perdamaian dilakukan, baik oleh keluarga maupun pihak lain. Namun, jika perdamaian sulit tercapai, maka mediasi di pengadilan menjadi satu-satunya solusi sebelum perkara benar-benar diproses dalam persidangan.
"Meskipun pengadilan adalah pilihan terakhir, kami selalu berusaha mendamaikan pasangan yang bersengketa sebelum masuk ke proses perceraian," tutupnya. (Rustandi)
Posting Komentar