20 Pengedar Nakotika Berhasil Di Bekuk Polres Cimahi
Kota Cimahi, Suara Pakta.Com - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 20 pengedar narkotika yang terdiri dari sabu-sabu, ganja, hingga obat keras tertentu (OKT).
Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dengan total 16 kasus yang berhasil diungkap.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah, menyatakan bahwa 16 kasus tersebut mencakup 7 kasus sabu-sabu dengan 9 tersangka, 3 kasus ganja dengan 4 tersangka, 2 kasus tembakau sintetis dengan 3 tersangka, serta 4 kasus OKT dengan 4 tersangka.
“Ini adalah hasil dari operasi pengungkapan narkoba selama bulan Agustus. Sebanyak 20 orang pelaku berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Tri Suhartanto saat konferensi pers di Polres Cimahi, Selasa (27/8/2024).
Menurut Tri, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil menangkap para tersangka tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi 223 gram sabu, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis, dan 2.852 butir OKT.
Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp1 miliar, dengan potensi menyelamatkan 5.000 jiwa dari bahaya narkotika.
“Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Tri.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada jenis narkotika yang terlibat. (**)
Posting Komentar