Sanksi Tegas Bagi Pengusaha Angkutan Umum Lalai dalam Uji KIR
Kota Cimahi, Suara Pakta.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi meminta perusahaan angkutan umum dan barang rutin melakukan uji KIR. Hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik digunakan untuk mengangkut orang.
Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi Iwan Ridwan mengatakan sesuai aturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, kendaraan angkutan seperti bus wajib melakukan uji KIR setahun dua kali.
"Arahan kepada pengusaha angkutan umum agar melengkapi surat-surat kendaraan, terutama KIR. Agar kelaikan jalan bisa terpantau, berlaku juga untuk bus angkutan orang dan barang. Sekarang sudah gratis," imbuh dia, Jumat (19/7/2024).
Dia menegaskan jika angkutan barang maupun angkutan orang lalai dalam melaksanakan uji KIR, maka akan dikenakan sanksi.
Iwan Ridwan mengatakan, hasil uji KIR sangat penting karena itu merupakan pertanda angkutan barang maupun angkutan orang sudah dilakukan pemeriksaan dari aspek teknis seperti sistem pengereman hingga kondisi ban. Hasil uji KIR tersebut, kata dia, akan menentukan kendaraan laik atau tidak untuk digunakan. Dia mengatakan kelaikan kendaraan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pihaknya, lanjut Iwan Ridwan, rutin melakukan penegakan hukum (Gakkum) terhadap kendaraan angkutan orang maupun angkutan barang. Hal yang menjadi aspek pemeriksaan tentu saja sisi administrasi khususnya kelengkapan hasil uji KIR.
"Sasarannya adalah memeriksa administrasi dan kelengkapan kelaikan jalan kendaraan umum dan angkutan barang," ucapnya.
Posting Komentar