Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Sidak ke Lokasi Parkir Bis
Kota Cimahi- Suara Pakta.com- Komisi 1 DPRD Kota Cimahi yang diwakili oleh Wahyu Widyatmoko dan Yulianawati bersama DPMPTSP Kota Cimahi, Satpol PP, dan Dishub Kota Cimahi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi parkir liar di Jalan Baros No 8, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (10/6/2024).
Anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pelanggaran perda di lokasi tersebut. “Tujuan kami melakukan kunjungan ini adalah untuk meninjau langsung kondisi lokasi yang diduga melanggar peraturan di Kota Cimahi,” ujar Wahyu saat ditemui di lokasi pada Rabu (10/7/2024).
"Wahyu menambahkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan yang terjadi sesuai dengan laporan yang diterima dari masyarakat.
Di tempat yang sama, Agus dari DPMPTSP Kota Cimahi menjelaskan bahwa pihak yang mengelola parkir tersebut belum pernah mengajukan izin mendirikan bangunan atau persetujuan bangunan gedung sebagai izin dasar. “Kami belum menerima pengajuan izin dari pihak pengelola parkir di sini. Seharusnya, sebelum melakukan kegiatan, izin-izin harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Agus.
Mengenai penutupan atau sanksi, Agus menjelaskan bahwa hal tersebut adalah ranah Satpol PP, sedangkan DPMPTSP hanya menangani perizinan.
"Diketahui bahwa lahan parkir di Jalan Baros No 8, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi diduga tidak memiliki izin. Lahan tersebut tercatat atas nama Kumala Sri yang telah dihibahkan kepada Naomi. Namun, lahan tersebut diklaim oleh Widodo yang bukan ahli waris dan diduga melakukan penyerobotan lahan milik Naomi. (Rustandi)
Posting Komentar