Gebyar Padat Karya: Berikan Lapangan Pekerjaan bagi Masyarakat
Kota Cimahi, Suara Pakta.com- Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi membuka program gebyar Padat Karya tingkat Kelurahan Pasirkaliki Kecamatan Cimahi Utara, Jum'at (26/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh, Camat Cimahi Utara, Danramil Cimahi Utara, Kapolsek Cimahi, lurah Pasirkaliki, seluruh Ketua RW se kelurahan Pasirkaliki, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh tamu undangan lainnya.
PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi mengatakan, Program gebyar Padat Karya merupakan kebijakan dari pemerintah kota Cimahi untuk mensejahterakan masyarakat sekaligus untuk meningkatkan lingkungan dan ekonomi. Program padat karya ini di gelorakan di 15 kelurahan yang ada di kota Cimahi, semoga tujuan tersebut bisa tercapai.
"Dicky menyoroti, Cimahi membutuhkan lapangan pekerjaan, dengan program ini bagian dari pemerintah kota untuk bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Selian dari lapangan pekerjaan Dicky menjelaskan, lingkungan kita menjadi bersih bisa memberikan manfaat karena, masyarakat bisa terhindar dari beban pengeluaran yang tidak perlukan," Ucapnya.
"Menurut Dicky dengan menggerakkan ekonomi maka nantinya akan tumbuh wirausaha di setiap kelurahan, ini menjadi target kami 4 sampai 5% penduduk kota Cimahi berada dalam lapangan usaha.
Sementara Lurah Pasirkaliki Andri Nurwantoro menyampaikan, gebyar Padat Karya di kelurahan Pasirkaliki kecamatan Cimahi utara. Pelaksanaan padat karya merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah kota terhadap masyarakat.
"Program padat karya dapat meningkatkan perekonomian, serta dapat mengurangi pengangguran, selain itu membuat lingkungan menjadi lebih bersih aman nyaman dan tertib, kata Andri.
Lanjut Andri, Gebyar Padat Karya di kelurahan Pasirkaliki di ikuti oleh seluruh RW dari mulai RW 1 sampai 14.
"Andri mejelaskan, kegiatan yang di laksanakan di setiap RW antara lain, pemeliharaan saluran air, pemeliharaan taman lingkungan dan taman vertikal, pemeliharaan jalan setapak, pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga. Pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan dan lain-lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " tutup Andri.( Rustandi)
Posting Komentar