Disdukcapil Kota Cimahi Menghimbau bagi Masyarakat Non Muslim, Akteu Perkawinan Sangat Penting
Kota Cimahi- Suara Pakta.com- Dalam rangka meningkatkan Pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan penting terkait pencatatan sipil tahun 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Cimahi menggelar Rapat Teknis di aula Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (03/07/2024).
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi Dra. IPAH Latipah.MSi., menyampaikan, Rapat Teknis untuk pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa penting terkait catatan sipil yang berhubungan dengan akteu perkawinan untuk masyarakat yang non muslim, karena yang muslim keluarnya dari KUA.
"Berdasarkan data dari pusat Ipah Latipah menjelaskan, sekitar 4.200 yang belum memiliki akteu perkawinan. Mereka sudah menikah baru pemberkatan dari gereja belum sampai ke disdukcapil.
Ia tegaskan, masyarakat yang non muslim harus mengikuti aturan disdukcapil, karena akteu perkawinan adalah akteu perkawinan yang di produk atau di buat oleh disdukcapil kalau mereka sampai saat ini memiliki pemberkatan dari gereja belum bisa di anggap resmi secara negara, Tegas Ipah.
"Menurut Ipah, jika ini di biarkan akan menyulitkan kedepannya ketika mereka mengurus kependudukan seperti membuat akteu kelahiran anaknya, karena yang di perlukan oleh negara yang tercatat resmi di negara, ujarnya.
Lanjut Ipah jelaskan, sebelum Rapat Teknis ini kami sering melakukan penyuluhan ke tiap-tiap gereja dan meminta di sampaikan kepada jemaat nya, imbuhnya.
"Rapat teknis ini kami akan lakukan setiap tahunnya, karena masyarakat kalau tidak di ingatkan suka lupa lagi kami harus rajin untuk mengingatkannya kepada masyarakat.
Saya berharap masyarakat yang non muslim yang sudah menikah di gereja agar secepatnya membuat akteu perkawinan, membuat akteu perkawinan tidak di pungut biaya atau gratis.
"Membuat akteu perkawinan menurut Ipah, kalau persyaratan nya kumplit tidak akan lama dan tidak akan di persulit oleh Disdukcapil," tandas Ipah.( Rustandi)
Posting Komentar