Dikdik Tinjau Rumah yang Berisikan 18 Kartu Keluarga
Kota Cimahi- Suara Pakta.com- Pemerintah Kota Cimahi merespon dan menindaklanjuti pemberitaan di media sosial terkait satu rumah yang di isi oleh 18 Kartu Keluarga (KK), di wilayah kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi di dampingi Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi Achmad Saefullah, Camat Cimahi Utara Rully Sulfanorida, Lurah Citeureup Rusli Sudarmad, beserta pengurus kewilayahan meninjau langsung ke rumah yang terdiri 18 KK dalam satu rumah.
Saat di di wawancara media Sekda kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan di kantornya membenarkan adanya satu rumah yang dihuni oleh beberapa KK yang berlokasi di Kelurahan Citeureup.
"Dalam peninjauan kami, memang benar di wilayah Kelurahan Citeureup ada rumah yang dihuni oleh lebih dari satu KK," ujarnya kepada media Senin 9 Juli 2024.
Lebih lanjut, Dikdik menjelaskan, jumlah KK sebenarnya bukan 18, melainkan 14 KK karena 4 KK telah pindah.
"Kami meninjau bersama camat, lurah, serta ketua RT RW. Intinya, kami akan melakukan asesmen terkait keberadaan 14 KK dalam satu rumah ini," kata Dikdik.
Dengan melakukan peninjauan kembali, menurut Dikdik bertujuan untuk mengetahui apakah keluarga tersebut sebagian hanyalah menumpang atau memiliki status kontrak.
"Apakah mereka hanya menumpang alamat atau memiliki status sebagai kontrak," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dari 14 Kartu Keluarga yang terdaftar di satu alamat atau rumah tersebut, entah itu sebagai tempat tinggal utama atau hanya sekadar sebagai alamat sementara atau menumpang.
"Karena anggota keluarga yang ada di sana, yang empat ini statusnya juga mengontrak," ujarnya.
Dikdik juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang ditemukan.
"Kondisinya memang memprihatinkan bila dilihat dari luasan rumah juga tidak terlalu luas, dan diisi dengan jumlah penghuni yang begitu banyak," tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar