Pelaku Pencurian Berhasil di Tangkap Polres Cimahi
Kota Cimahi- Suara Pakta.com- Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap 20 orang yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cimahi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas mengatakan, 20 orang tersebut ditangkap dalam Operasi Libas Lodaya yang digelar dari tanggal 6 Juni sampai 15 Juni 2024.
"Dalam Operasi Libas Lodaya 2024, target kejahatan yang diincar yakni pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan," kata Dimas saat ditemui di Mapolres Cimahi pada hari ini, Kamis 20 Juni 2024.
Sebanyak 20 pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Cimahi di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Semua pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi.
"Pasal yang kita sangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal lima tahun penjara dan maksimal sembilan tahun penjara," papar dimas. .
Salah satu pelaku kriminal yang ditangkap Polres Cimahi dalam Operasi Libas Lodaya 2024 yang digelar Polres Cimahi, yaitu dengan modus semprot mata korban menggunakan bubuk cabai.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Aris mengungkapkan, pelaku pencurian bermodus semprot bubuk cabai ini menargetkan driver Ojek
"Pelaku pura-pura menjadi penumpang Ojek, Setelah itu menyemprotkan bubuk cabai ke area mata korban," jelasnya.
"Ketika korban lengah usai disemprot bubuk cabai, pelaku kemudian mengambil alih kendaraan dan membawa kabur kendaraan tersebut," tambah Dimas.***
Posting Komentar