Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Wali Kota Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2023
Kota Cimahi- Suara Pakta.com- Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi memberikan penyampaian rancangan peraturan daerah kota Cimahi, pertanggung jawaban dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023, dalam sidang paripurna DPRD kota Cimahi, Rabu (29/05/2024).
Sindang paripurna di hadiri oleh ketua DPRD kota Cimahi, wakil ketua DPRD, hadir pula sekretaris daerah kota Cimahi H Dikdik S Nugrahawan, dan para anggota lainnya.
Berdasarkan pasal 194 ayat 2 dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah rancangan perda, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD yang di bahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama".
Sistem pengelolaan keuangan daerah memasuki fase perubahan mendasar, yang di tandai dengan perubahan berbagai kebijakan, Pengelola keuangan daerah oleh pemerintah pusat melalui penetapan paket, kata PJ Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.
"Undang-undang bidang pengelolaan keuangan daerah dengan petunjuk pelaksanaannya berupa peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Hal tersebut merupakan gambaran ketentuan normatif yang menjadi rujukan pengelolaan keuangan daerah di masa yang akan datang, pada prinsipnya harus dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui tata kelola keuangan daerah secara transparan akuntabel dan partisipatif, ucap Dicky.
Lanjut Dicky, APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, seluruh transaksi dilakukan oleh suatu entitas pelaporan tahun anggaran 2023, bermaksud untuk dapat digunakan dalam membandingkan realisasi pendapatan belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang telah ditetapkan dan memiliki efektivitas efisien sesuai entitas, imbuhnya.
"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Dicky memaparkan, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan, paparnya.
Dicky menjelaskan, Laporan keuangan tahun 2023 telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern, telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, posisi kas, dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK RI perwakilan dari Jawa Barat dan memperoleh opini wajar tanpa dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pada hari Jumat 7 Mei 2024,
Menurut Dicky, prestasi yang sangat membanggakan dan patut kita syukuri, ini merupakan prestasi yang ke-11 kalinya yang didapatkan oleh pemerintah kota Cimahi,"tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar