Polres Majalengka Ungkap Kasus Narkoba 1 Kg Sabu: Kapolres Pimpin Konferensi Pers
Kab. Majalengka, Suarapakta.Com- Polres Majalengka,Polda Jabar melalui Sat Res Narkoba kembali mengukuhkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika dengan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus besar. Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya, bersama pejabat lainnya memimpin kegiatan tersebut di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka pada Kamis (2/5/2024).
Informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Seorang pelaku dengan inisial BRB (31), warga Kabupaten Majalengka, berhasil diamankan di Exit Gerbang Tol Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Jumat, 26 April 2024, pukul 20.30 WIB.
"Pelaku BRB ini merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu dari Jakarta atas perintah tersangka EH untuk disebarkan di Cirebon, Indramayu, Subang, dan Majalengka," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, dalam konferensi pers.
Kronologis pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di daerah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan, yang mengarah pada nama pelaku BRB. Pada hari Jumat, 26 April 2024, pukul 16.00 WIB, pelaku BRB diketahui berada di Jakarta untuk mengambil narkotika sabu. Tim terus memantau posisi pelaku hingga berhasil menggerebeknya di Exit Gerbang Tol Kertajati.
"Pada saat penggerebekan, tim menemukan 1 paket besar sabu seberat 1 kilogram yang dibungkus dengan label 'Guanyingwang', serta berbagai barang bukti lainnya," jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan uji Narkotika dengan alat Uji Narkotika (Sreening Drugs) dan Paket besar yang dibawa pelaku BRB mengandung Ampetamin yang merupakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Dengan kejadian ini, pelaku BRB dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 115 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi pelaku adalah 20 tahun penjara.
Konferensi pers ini menjadi momentum bagi Polres Majalengka untuk menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.( Yudistira)
Posting Komentar