Polres Cimahi Tangkap Pengedar Uang Palsu, Sudah di Cetak Sebanyak 400 Juta
Kota Cimahi –Suara Pakta.com- Polres Cimahi berhasil menangkap yang diduga pelaku peredaran uang palsu. Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, terduga pelaku berinisial VA ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi setelah menerima laporan adanya praktik peredaran uang palsu.
“Berangkat dari info tersebut, tim melaksanakan penyelidikan. Di TKP mengamankan terduga pelaku berinisial VA sedang bertransaksi uang palsu,” ungkap Aldi.
Ia melanjutkan, saat mengamankan pelaku, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,5 dari tangan pelaku. Kemudian tim melanjutkan penyelidikan menuju tempat produksi uang palsu tersebut.
Ternyata uang palsu yang diedarkan itu dibuat di rumah tersangka lain berinisial BG. Petugas pun menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan produksi.
“BG menjelaskan, dari Januari sudah beroperasi atau sudah membuat, dan mengaku pernah mencetak senilai Rp400 juta,” imbuhnya.
Jumlah tersebut dari pengakuan BG merupakan pesanan dari seseorang berinisial B yang dikirim ke daerah tujuan di Provinsi Jawa Tengah
Pemesan tersebut menurut Aldi saat ini juga masih dalam pengejaran kepolisian.
“Pelaku mengaku membuat ini belajar dari temannya, tapi kami terus lakukan pendalaman. Di Lokasi, kami menyita beberapa barang bukti,” terangnya.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Kami Pasal 224 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.***
Posting Komentar