DLH Kota Cimahi : Pelaku Usaha yang Melanggar Pengelolaan Limbah Akan di Tindak Tegas
Poto Ilustrasi |
Kota Cimahi - Suara Pakta.com- Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, tindak tegas pada pelaku usaha atau perusahaan yang pengelolaan limbah menggunakan berbagai mekanisme.
Termasuk persetujuan teknis (Pertek) di untuk pembuangan air limbah yang kontroversial karena pertimbangan teknis yang kurang mendukung atau kurang setuju.
Menurut Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ario Wibisono mengatakan Pertek yang di terbitkan baik limbah industri atau limbah rumah tangga hanya mekanisme perijinan.
"Salah satu indikator atau alat untuk pengendalian pencemaran air," ucapnya pada awak media saat dihubungi melalui telepon pada, Senin 6 Mei 2024.
Ario melanjutkan, pemerintah memprioritaskan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha atau perusahaan yang berada dalam cakupan pengawasan.
"Yang paling utama ada di pengawasan dan di pembinaan terhadap kepada si pelaku usaha yang ada dalam pengawasan kita," ujarnya.
Ario menjelaskan, dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, mereka memiliki tanggung jawab untuk secara rutin melaporkan hasil pemantauan lingkungan kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Nantinya di adop sama perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup," jawabnya.
"Dari setiap laporan berkala kita nilai dan melihat apa sesuai dengan dokumen yang mereka miliki atau tidak," lanjut Ario.
Adanya rencana pemeriksaan lapangan yang akan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran tertentu. Menurut Ario, pemeriksaan ini mencakup sanksi administratif dan pidana yang diberlakukan secara berkala.
Apabila dari hasil pengawasan, lanjut Ario, hal tersebut ada hal yang tidak sesuai atau ada temuan kualitas air limbah yang di keluarkan oleh pelaku usaha ternyata tidak sesuai kita akan melakukan klarifikasi sampai pemeriksaan.
"Untuk pidananya kita berkomunikasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan nya," ucapnya.
Ario menjelaskan, undang-undang mensyaratkan harus adanya PPLH yang tersertifikasi dan juga diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan jumlah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Cimahi.
"Umumnya kita perlu bantuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), itu pun jumlahnya sangat terbatas jadi sering terjadi mereka kalau itu kan kita dibagi ke dalam beberapa tahap," tegasnya.
Pertama, Ario menjelaskan terkait teguran yang bila teguran itu cukup internal mereka, tahap berikutnya setelah ada pemanggilan klarifikasi.
"Ada paksaan pemerintah paksaan pemerintah itu kan bentuknya sanksi administrasi bentuknya SK walikota.
Ario menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak didampingi oleh rekan-rekan dari bagian hukum, dan menekankan bahwa penegakan hukum bisa dilakukan oleh pihak kementerian.
"Itu bisa dari provinsi yang mendampingi dan terakhir kalau masih tidak jelas juga kita lanjut ke pidana lingkungan hidup biasanya kita didampingi kepolisian baik dari polres maupun dari Polda," tandasnya (Rustandi)
Posting Komentar