TPST Santiong, Produk RDF dan Biomasa yang Digunakan oleh Industri 10 Ton Per Hari
Kota Cimahi - Suara Pakta.com- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Santiong merupakan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Cimahi bantuan dari program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional dan Metropolitan Cities Project (ISWMP) merupakan salah satu program pendukung percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan (PPK) DAS Citarum dengan pendanaan yang bersumber dari loan Bank Dunia,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini pada saat peringatan hari bumi se dunia tahun 2024 di TPST Santiong (22/04/2024).
TPST Santiong yang berlokasi di Jl. Kolonel Masturi RW 14 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara (Santiong) ini direncanakan akan beroperasi dengan kapasitas sampah terolah 50 ton/hari dengan produk akhir adalah maggot, RDF dan Bahan Bakar Padat Jumputan (BBPJ) atau biomassa yang dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar dalam pembuatan semen, yang selama ini masih menggunakan batu bara yang memiliki sisa emisi karbon yang tinggi, ucap Chanifah.
"Chanifah menjelaskan, perkiraan produk RDF dan biomasa yang siap digunakan oleh industri adalah 10 ton per hari. Untuk pengolahan sampah di hulu, saat ini telah disiapkan fasilitator pendamping untuk melakukan pendampingan Bank Sampah unit di setiap RW dan pendampingan pengomposan melalui GRAK POCERI. Dan juga telah disiapkan ember kompos “POCERI” sebanyak 2300 buah yang siap didistribusikan ke wilayah,paparnya.
Selain penanganan sampah di hulu Chanifah katakan, Kota Cimahi juga telah menyiapkan pengolahan sampah di TPS 3R dengan melengkapi peralatan pilah sampah dan alat pencacah plastik yang merupakan bantuan dari Provinsi Jawa Barat dan APBD Kota Cimahi, TPST 3R dapat mengelola sampah rata-rata sebesar 15 – 20 ton per hari. Upaya pengolahan sampah di hilir juga dilakukan dengan pembangunan TPST Santiong dan TPST Lebaksaat, imbuhnya.
“Saat ini TPST tersebut telah selesai pembangunan dan dalam fase comissioning test dan akan dilanjutkan pendampingan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan selama 10 bulan,” tandas Chanifah. (Rustandi)
Posting Komentar