Kapolres Cimahi Sampaikan Kronologi Lengkap Pembunuhan, Korban Dikubur Pelaku di Dapur
Kota Cimahi- Suara Pakta.com- Kapolres Cimahi menyampaikan perkembangan terakhir dari kasus korban pembunuhan yang dikubur di dapur rumah korban, Jumat (19/4/2024).
Melalui konferensi pers di Mapolres, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono membeberkan kronologi lengkapnya. Kasus bermula saat Polsek Cililin dan Polres Cimahi menerima laporan kehilangan orang dari keluarga Korban yang berinisial DH itu pada 30 Maret 2024.
“kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, juga pemeriksaan saksi, sehingga terbangun konstruksi hukum yang semakin terang benderang,” ungkap Aldi.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, tim Inafis dan Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP di rumah korban.
"Di rumah yang berada di salah satu komplek perumahan di Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Bandung Barat itu polisi mulai mengendus adanya kejanggalan.
Menduga ada sesuatu hal yang janggal bahwa hilang karena tindak kejahatan, kami kemudian membentuk tim gabungan dari reskrim Polres dan Polda Jabar,” sambungnya.
"Dari pengembangan dan pemeriksaan sakti, kasus merujuk pada pelaku berinisial I yang akhirnya diamankan di Cianjur pada 15 April 2024.
Hal itu setelah didapati sejumlah harta milik korban berupa dua sepeda motor dan sertifikat rumah yang berada di rumah orang tua dan mertua pelaku.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku menyebut telah menghabisi nyawa korban pada 23 Maret 2024 karena tidak mendapat upah kerja dari korban selama dua hari.
Kepada Petugas, pelaku juga menunjukkan tempat dirinya mengubur korban usai dihabisi nyawanya menggunakan potongan besi.
“Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan pelaku untuk menghilangkan jejak,” kata Aldi.
Namun, menurut aldi, pengembangan terus dilakukan tim hingga diperoleh kesimpulan bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Hal Itu dibuktikan dengan potongan besi da maka yang disiapkan pelaku sejak dua hari menjelang peristiwa pembunuhan itu dilakukannya.
Sehingga Pasal yang dikenakan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tandasnya.
"Aldi mengatakan, Tak hanya memukul dengan besi, pada malam kejadian itu pelaku juga mencekik korban selama dua menit untuk memastikan meninggal dunia.***
Posting Komentar