Panwascam Cimahi Utara Terus Melakukan Pembersihan APK
Sesuai jadwal dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) ada dua tahapan dalam pemilu tahun 2024, yaitu Kampanye dan masa tenang, ungkap Kordiv PP dan PS Ani Nurleni, saat jumpa pres di kantor panwacam Cimahi Utara, Selasa ( 13/02/2024).
"KPU menetapkan lanjut Ani, masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. masa tenang berlangsung 3 hari sebelum pencoblosan, yakni pada 11-13 Februari 2024, pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, imbuhnya.
Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,tegas Ani.
"Selama masa tenang mulai dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 Ani menjelaskan, Panwascam Cimahi Utara, PKD, dan PTPS saling bekerja sama untuk memantau proses masa tenang mulai dari pencopotan alat peraga kampanye, memungut alat peraga kampanye yang terjatuh dan mengumpulkan alat peraga kampanye untuk diangkut oleh Bawaslu,jelasnya.
Adapun Rute yang sudah dibersihkan, Kelurahan Cibabat Jl. Pesantren, Jl. Aruman, Jl. Raden Demang Hardjakusumah dan Jl. Cihanjuang, Kelurahan Cipageran Jl. Puri Cipageran, Jl. Kolmas, dan Jl. Sangkuriang, Kelurahan Pasirkaliki Jl. Budi, Babakan Loa, Jl. Cidamar Gunung Batu, Kelurahan Citeureup Jl. Permana, Jl. Encep Kartawiria, Jl. Kamarung, Jl. Ciawitali, dan Jl. Kolonel Masturi, papar Ani.
"Kami Panwascam, PKD, dan PTPS terus bekerja sama untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye, karena semua harus steril dari alat peraga kampanye yang menempel agar pemilu 2024 di kecamatan cimahi utara berlangsung aman dan kondusif, tutup Ani. ( Rustandi)
Posting Komentar