Dishub Kota Cimahi Tempelkan Stiker Setiap Mobil Yang Parkir Sembarangan
Kota Cimahi // Suarapakta.com || sejumlah kendaraan roda empat yang masih parkir di area yang dilarang parkir di beberapa ruas jalan diberikan peringatan. Hal ini sebagai tindakan peringatan kepada pengendara yang melanggar aturan parkir.
Cuhaedi Kasi Perparkiran Dishub Cimahi mengatakan masyarakat masih kekurangan pemahaman terkait peringatan rambu lalu lintas, terutama terkait tanda larangan parkir dan berhenti.
"Kenyataannya di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengerti arti larangan adanya rambu berhenti atau dilarang parkir," ucapnya, Cimahi (27/02/2024.
Giat ini dilakukan bersama dengan Polres Cimahi, Subdenpom, Subgarnisum, dan Satpol-PP, pihak terkait melakukan penertiban parkir untuk menjaga kelancaran lalu lintas.
" Kami melaksanakan kegiatan rutin penegakan hukum terkait perparkiran, ada pun payung hukum yang menaungi kami yaitu UU No 22 tahun 2009 tentang penertiban kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat," kata Cuhaedi.
Beberapa jalur jalan telah menjadi titik penekanan utama dalam upaya penertiban, karena sering terjadi kemacetan akibat parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di sisi jalan yang seharusnya tidak diizinkan untuk parkir.
"Kami melakukan penertiban mulai dari jalan Daeng, jalan Amir Machmud, Depan stasiun, depan RS Dustira, dan berakhir di alun-alun Cimahi," ungkap Cuhaedi.
Cuhaedi mengatakan, pemberian stiker peringatan yang ditempel pada kaca depan mobil bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan parkir, khususnya di area yang secara tegas dilarang untuk parkir, dengan harapan dapat menciptakan efek jera.
"Alhamdulillah pada kegiatan kali ini kami mengasosiasikan pada pemilik kendaraan berupa stiker yang berupa peringatan bahwa kendaraan yang sudah diparkirkan menyalahi peraturan tadi," tegasnya.
Cuhaedi berharap, dengan penertiban parkir yang dilakukan, masyarakat akan menjadi lebih patuh terhadap rambu lalu lintas dan lebih memahami aturan lalu lintas yang berlaku.
"Mudah-mudahan masyarakat dapat lebih paham terhadap peraturan khususnya perparkiran yang memang di harapkan jalan lebih bisa mematuhi kelancaran lalu lintas," tandasnya. (**)
Posting Komentar