Sekda Kota Cimahi Membuka Sosialisasi Panduan Pencatatan dan Pelaporan PDN
Cimahi// SuaraPakta.com || Sekda Kota Cimahi H. Dikdik S. Nugrahawan, S.Si., MM., membuka sosialisasi panduan pencatatan dan pelaporan Penggunaan produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan di Gedung Mall Pelayanan Publik, Jl. Aruman Kota Cimahi, Rabu (17/01/2034).
Hadir sebagai narasumber, Sondhy Kamesworo, Dessy Lusiana Lubis, Mahardi Tunggul Wicaksono dari pusat peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, yang akan memberikan pemahaman kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Pemkot Cimahi, terkait panduan/tata cara pencatatan penggunaan/belanja produk dalam negeri (PDN).
Sekda Kota Cimahi H. Dikdik S Nugrahawan menyampaikan, tujuan pelaksanaan ini agar diperoleh data dan informasi atas capaian realisasi penggunaan / belanja PDN pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi yang valid dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Sekda berharap, materi yang disampaikan dapat membantu memetakan pelaksanaan kewajiban penggunaan produk dalam negeri (teridentifikasi progres dan hambatan atas komitmen dan realisasi penggunaan/belanja PDN) sehingga dapat diwujudkan prioritas dan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah Kota Cimahi," ucapannya.
TKDN merupakan nilai dari penggunaan barang atau jasa yang bersumber dari dalam negeri, dilihat pada mesin yang digunakan, bahan pembuatan, proses dan sumber daya manusia (SDM) yang digunakan.
"Adapun program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," terangnya.
Dalam laporan hasil review pelaksanaan P3DN Kota Cimahi, triwulan IV tahun 2022 dari BPKP perwakilan Provinsi Jabar, BPKP mengintruksikan tim P3DN Kota Cimahi diantaranya untuk mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait perhitungan dan validasi atas perencanaan dan realisasi pdn serta TKDN terhadap kontrak pengadaan barang dan jasa, sehingga informasi atas capaian realisasi penggunaan/belanja P3DN pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi valid dan akuntabel," imbuhnya.
"Lanjutnya, pada tahun 2023, BPKP telah melaksanakan review semester 1 pelaksanaan program P3DN Kota Cimahi, dimana salah satu data yang direvisi adalah realisasi penggunaan produk dalam negeri 10 (sepuluh) kontrak pengadaan barang/jasa terbesar di lingkungan pemerintah daerah kota cimahi, terangnya.
program P3DN ini tentunya menuntut setiap pelaku usaha daerah, untuk terus meningkatkan proses produksi dan inovasinya, kata Dikdik.
"Untuk itu, saya berharap OPD terkait membantu seluruh pelaku usaha lokal untuk meningkatkan produksi khususnya di kota cimahi,"pungkasnya. (Rustandi)
Posting Komentar