Masyarakat Kelurahan Utama yang Mendapat Beras Bantuan Sebanyak 2.559 KPM
"Adapun persyaratan yang harus di bawa untuk pengambilan beras masyarakat harus membawa surat panggilan yang sudah di Kasikan oleh pengurus masing-masing, dan membawa KTP asli, ucap Eva.
Ia menjelaskan, jika ada KPM yang meninggal dunia, tidak ditemukan alamatnya, tidak sesuai data, atau pindah domisili dapat diganti dengan anggota keluarga dalam 1 KK, dengan mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Ketua RW, ujarnya.
Eva memaparkan, Data P3KE data ini sebagai referensi penetapan sasaran bagi program penghapusan kemiskinan ekstrem yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Data P3KE ini merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia yang dilaksanakan oleh BKKBN, paparnya.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu, adapun ada warga belum mendapatkan kami akan berkoordinasi dengan pihak yang berkaitan, adapun data ini bukan hasil dari data dari setiap Ketua RW, namun data yang kami terima dari data P3KE, tandasnya. (Rustandi)
Posting Komentar