Bappenda Kota Cimahi Targetkan Penerimaan Pajak Daerah Tahun ini Rp203 Miliar
Cimahi// SuaraPakta.com || Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp203 miliar. Target itu optimis bisa tercapai diakhir tahun.
"Kalau target tahun ini Rp203 miliar dari sembilan jenis pajak. Kami yakin target itu akan terealisasi," kata Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mochamad Ronny, Rabu (17/1/2024).
Dia mengatakan, ada beberapa potensi pajak daerah yang masih bisa digali dan mengalami penambahan tahun ini sehingga bisa menyumbang terhadap pajak daerah. Seperti dari Pajak Barang Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJTL) atau pajak penerangan jalan.
"Kemudian potensi dari pajak restoran juga diprediksi akan meningkat karena sekarang bisnis F&B (food and beverage) terus tumbuh di Kota Cimahi," ucap dia.
Ronny melanjutkan, realisasi hasil pajak daerah sepanjang tahun 2023 mencapai Rp210.047.188.688. Realisasi penerimaan pajak itu melebihi 108 persen dari target Rp193.265.398.170.
"Kalau hasil pajak daerah alhamdulillah melampaui target jenis pajak. Bahkan naik dari tahun 2022 yang hanya mencapai Rp193.857.046.744," terangnya.
Realisasi pajak daerah itu didapat dari sembilan jenis pajak yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penerimaan pajak daerah terbesar tahun 2023 masih dipegang PBB yang mencapai Rp42.284.388.475. Kemudian disusul pajak BPHTB Rp49.444.869.836 dan pajak penerangan jalan Rp42.284.388.475.
"Kalau yang paling tinggi memang masih PBB untuk raihan pajak. Kemudian ada BPHTB sama penerangan jalan," ucap Ronny.
Sedangkan raihan hasil pajak daerah paling sedikit masih berada di sektor hiburan. Ronny mengatakan realisasi pajak hiburan yang terdata sepanjang tahun 2023 di Kota Cimahi masih sedikit. Hal itu dikarenakan Kota Cimahi tidak banyak terdapat tempat hiburan seperti di Kota Bandung.
"Kalau pajak hiburan memang masih kecil di kita bahkan turun dari tahun 2022. Tahun 2023 itu realisasinya Rp359.013.252, dan melebihi target yaitu Rp300.000.000. Tapi memang tidak terlalu mendongkrak," ungkap Ronny.
Kecilnya pajak hiburan di Kota Cimahi bisa dimaklumi karena memang industri hiburan di kota yang hanya memiliki tiga kecamatan dan 15 kelurahan ini sangat terbatas. Kota Cimahi tidak memiliki industri hiburan besar seperti bioskop dan sebagainya yang bisa mendongkrak pajaknya.
Selama ini pajak hiburan di Kota Cimahi hanya mengandalkan event di tempat terbuka seperti pasar malam dan permainan di mall atau pusat perbelanjaan. Dengan kondisi itu tentunya sulit untuk mendongkrak pajak dari sektor tersebut.
"Tapi kan untuk even-event seperti itu gak menentu seperti bioskop dan sebagainya. Kalau ada event seperti pasar malam atau acara seperti di Brigif itu sebetulnya bisa sedikit mendongkrak," pungkas Ronny. (**)
Posting Komentar