Satu Tahun Penjara, Denda 12 Juta Bagi Ketua RW yang Menghalangi Kampanye Caleg
Cimahi // SUARAPAKTA.COM || Sangsi menanti Pengurus RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) yang menghalangi calon legislatif (caleg) berkampanye secara resmi (ada STTP), terancam satu tahun kurungan atau denda sebesar 12 juta rupiah. Pasalnya RT RW harus bersikap netral dan memfasilitasi semua caleg dari partai manapun untuk melakukan kampanye.
Hal itu diungkapkan Agus Susanto Divisi Hukum dan Pencegahan Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada siaran Pers Pelaksanaan Pengawasan Tingkat Kecamatan Cimahi Selatan dimasa Kampanye Pemiilu Serentak 2024, yang berlangsung di sekretariat Panwascam Cimahi Selatan, Pondok Mas, Baros, Kota Cimahi, Kamis (14/12/2023).
Menurut Agus, dalam Pasal 491 Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dinyatakan bahwa setiap orang yang mengacaukan atau menghalangi jalannya kampanye pemilu dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Sementara itu Ketua Panwascam Cimahi Selatan, Rd Endar Bono Suwarso yang didampingi Divisi Penanganan Pelanggaran, Trie Endah Julianti menegaskan dalam peraturan perundang-undangan, perangkat desa setempat (termasuk pengurus RT/RW) tidak boleh berpihak atau berafiliasi pada salah satu partai atau caleg.
“Partai atau caleg yang merasa dirugikan bisa melaporkan (ke Bawaslu, red.) jika ada bukti dan saksi akan diproses. Jelas-jelas semua waga negara yang menjadi caleg berhak melakukan kampanye dimanapun,” tegas Endar (Rus)
Posting Komentar